Sidang pertama di Pengadilan negeri Kotabumi menghadirkan kelima warga adat Penagan Ratu dan satu orang Wartawan kabupaten Lampung Utara, dalam surat dakwaan terdapat pasal-pasal memberatkan terindikasi
Sidang pertama di Pengadilan negeri Kotabumi menghadirkan kelima warga adat Penagan Ratu dan satu orang Wartawan kabupaten Lampung Utara, dalam surat dakwaan terdapat pasal-pasal memberatkan terindikasi