Sidang pertama di Pengadilan negeri Kotabumi menghadirkan kelima warga adat Penagan Ratu dan satu orang Wartawan kabupaten Lampung Utara, dalam surat dakwaan terdapat pasal-pasal memberatkan terindikasi
Topik: Warga Adat Pernah Lapor Dugaan Penganiayaan Ke Pomal
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.