Turunan UU Cipta Kerja Bisa Bikin Buruh Dapat Kontrak Lebih Lama

oleh
UU Cipta Kerja

[ad_1]

Jakarta, IDN Times – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyoroti salah satu turunan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, yakni tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Beberapa pasal dalam regulasi yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 dianggap tidak berpihak kepada para pekerja atau buruh.

1. Kemungkinan adanya status kontrak lebih lama

Turunan UU Cipta Kerja Bisa Bikin Buruh Dapat Kontrak Lebih Lama

Salah satu poin yang dianggap memberatkan para pekerja atau buruh oleh KSPI tercantum dalam Pasal 8 ayat 1.

Pasal 8 ayat 1 PP Nomor 35 tahun 2021 dituliskan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dapat dibuat untuk paling lama dalam periode lima tahun.

“Ini membuat kontrak bisa lebih lama,” ujar Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/2/2021).

Selain itu, aturan lainnya yang dianggap bermasalah oleh Kahar tercantum dalam Pasal 9 ayat 4. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu PKWT dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan dengan catatan pekerjaan yang dijanjikan dalam PKWT belum bisa diselesaikan sesuai dengan lamanya waktu yang sudah disepakati.

“Kontrak juga berakhir ketika pekerjaan, lantas bagaimana dengan sisa masa kontraknya?” ungkap Kahar.

2. Rendahnya kompensasi dari pemberi usaha

Turunan UU Cipta Kerja Bisa Bikin Buruh Dapat Kontrak Lebih Lama

Poin berikutnya yang dipertanyakan oleh Kahar adalah terkait kompensasi yang harus dibayarkan kepada para pekerja atau buruh ketika pekerjaan lebih cepat selesai dibandingkan waktu yang sudah disepakati. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat 5 PP Nomor 35 tahun 2021.

Selain itu, pasal 17 juga turut dipermasalahkan oleh Kahar. Dalam pasal itu dijelaskan bahwa apabila ada salah satu pihak mengakhiri hubungan pekerjaan sebelum berakhirnya jangka waktu sesuai PKWT, maka besaran kompensasi yang harus dibayarkan pengusaha dihitung berdasarkan jangka waktu kerja yang sudah dilaksanakan oleh pekerja atau buruh.

“Keduanya itu lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan yang mewajibkan ganti rugi sebesar upah selama sisa kontrak yang belum dijalankan,” Kahar menambahkan

3. Kebebasan penggunaan outsourcing atau alih daya

Turunan UU Cipta Kerja Bisa Bikin Buruh Dapat Kontrak Lebih Lama

Kahar juga kemudian mempermasalahkan pasal 18 yang berisi tentang keberadaaan perusahaan outsourcing atau alih daya.

“Pasal ini membuat nantinya tidak akan ada batasan untuk jenis pekerjaan yang boleh menggunakan pekerja alih daya,” tuturnya.

4. Persoalan istirahat panjang

Turunan UU Cipta Kerja Bisa Bikin Buruh Dapat Kontrak Lebih Lama

Pasal 35 ayat 1 dan 2 juga disebut Kahar bisa menimbulkan masalah di kemudian hari bagi para pekerja atau buruh.

Pasal 35 ayat 1 menjelaskan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang.

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan dapat memberikan istirahat panjang dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama.

“Istirahat panjang menggunakan frasa “dapat berikan”, sehingga bukan lagi menjadi kewajiban,” ujar Kahar.

Selain itu, lanjut Kahar, tidak ada kejelasan berapa lama istirahat panjang ini bisa diberikan sehingga akan membingungkan bagi para pekerja atau buruh.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs idntimes.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.