Tyas Mirasih Diceraikan Suaminya, Raiden Soedjono

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kabar tak sedap menghampiri selebriti Tyas Mirasih. Perempuan 34 tahun itu diceraikan oleh suaminya, Raiden Soedjono. Permohonan cerai talak pun telah diajukan secara resmi ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa (3/8) kemarin.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengungkapkan bahwa permohonan cerai talak diajukan oleh tim kuasa hukum Raiden Soedjono yang terdiri dari Dave Advitama, Bernard Jungjungan, dan Pantas Manalu. Permohonan diajukan secara online atau e-court.

“Untuk kasus Mirasih Tyas Endah Binti Sirman Widiatmo, telah diajukan perceraian talak. Yang mengajukan adalah Raden Muhamad Soedjono Bin Hasan M Soedjono sebagai pemohon dan jenis perkaranya cerai talak,” kata Taslimah saat ditemui awak media di kantornya, Rabu (4/8).

Permohonan cerai talak Raiden Soedjono terhadap Tyas Mirasih teregister dengan nomor perkara 2663/PDT.G/2021/PA.JS. Dan pada hari ini, pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang perdana kasus cerai talak ini. Yaitu pada Senin, 16 Agustus 2021 mendatang.

Taslimah juga mengungkapkan, baik pemohon maupun termohon harus hadir dalam sidang perdana nanti untuk dilakukan proses mediasi oleh hakim mediator PA Jakarta Selatan.

“Semua perkara yang masuk, pada sidang perdana wajib dihadiri pihak pemohon dan termohon. Perlu diingat ya untuk kasus ini bukan penggugat dan tergugat, tapi pemohon dan termohon karena yang mendaftarkan pihak suami,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Raiden Soedjono dan Tyas Mirasih melangsungkan pernikahan pada 8 Juli 2017 silam. Akad nikah kala itu dilangsungkan di Plataran Cilandak, Jagakarsa Jakarta Selatan. Raeden menikahi Tyas dengan mas kawin berupa 8 gram emas logam mulia.

Selama masa pernikahan dengan Raiden, mantan kekasih Raffi Ahmad itu belum dikaruniai momongan. Raiden Soedjono akhirnya memutuskan untuk menceraikan Tyas Mirasih akibat terjadinya masalah dalam rumah tangga mereka. Perceraian ini didaftarkan setelah usia pernikahan mereka memasuki tahun keempat. (*)

 

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *