[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan cuti bersama tahun 2021. 2 hari libur nasional digeser dan 1 hari libur cuti bersama ditiadakan.
Atas hal itu, Pegiat Sosial Rizki Adhitya menyampaikan kesetujuannya dengan kebijakan pemerintah mengubah libur nasional dan penghapusan cuti bersama pada Natal 2021. Kebijakan sudah ditetapkan, peraturan ditegakkan dan bantuan sudah diberikan, hal yang perlu dilakukan masyarakat tinggal mentaatinya untuk menghentikan penularan Covid-19.
“Lalu apa lagi yang masih perlu disokong oleh pemerintah? semua hal tersebut akan menjadi percuma, jika kita terus menghiraukannya. Yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran dari diri kita dalam bermasyarakat, dan kesabaran diri kita dalam menanggapi situasi yang ada, serta kemawasan diri untuk mengikuti kebijakan serta peraturan yang ada demi kepentingan bersama,” ujarnya, Selasa (22/6).
Ia pun mempertanyakan mau sampai kapan masyarakat tetap dihantui pandemi Covid-19 jika selalu mengabaikan dan menyampaikan pernyataan kontroversial di media sosial. Padahal, sudah banyak bukti korban dari kasus Covid-19 ini.
“Mau sampai kapan kita seperti ini ? Ayo kita ikuti apa yang sudah ditetapkan, jalankan setiap protokol yang telah ditentukan. Bersama kita bersatu padu memperbaiki dan melewati situasi saat ini. Bukan tentang dari siapa, oleh siapa, dan untuk siapa, karena kita adalah Indonesia. Bersama kita bisa,” tutur dia.
Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, perubahan libur nasional dan penghapusan cuti bersama Natal 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.
“Sesuai arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa dituntaskan secara baik,” jelas Muhadjir, Jumat (18/6).
“Maka Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur (nasional) dan cuti bersama,” sambungnya.
Adapun pemerintah menghapus cuti bersama Natal 2021 yang jatuh pada 24 Desember. Selain itu, pemerintah menggeser dua hari libur nasional keagamaan 2021.
Pertama, libur tahun baru Islam 1143 Hijrih pada Selasa, 10 Agustus 2021 digeser menjadi Rabu, 11 Agustus 2021. Kedua, libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. “Pemerintah memutuskan untuk mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama,” ucap Muhadjir.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!