Undang-undang cipta kerja, Pjs Bupati Sigi Ikuti Rakor Se-Indonesia

oleh
Undang-undang cipta kerja
Foto oleh Diskominfo Kabupaten Sigi,Foto Istimewa.

SULAWESI TENGAH Sigi – Undang-undang cipta kerja, Pjs. Bupati Sigi, Sisliandy, didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Muh.Basir. mengikuti rapat koordinasi secara virtual bersama pemerintah pusat yang diikuti oleh forkopimda se-Indonesia.Rabu (14/10).

Rakor secara Virtual itu dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait dengan undang-undang cipta kerja. Rapat dibuka oleh Menkopolhukam, Mahfud M.D, serta hadir langsung bersama beliau di gedung sasana bakti praja Kemendagri, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Sementara itu, turut serta secara virtual juga Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta perwakilan dari POLRI, TNI, BIN, dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga: New Era Tourism Order Sebagai Tajuk Webinar IPB Internasional Series 4 

Pada kesempatan itu, para menteri terkait menjelaskan secara garis besar poin-poin undang-undang cipta kerja, salah satunya yaitu terkait dengan perijinan bagi UMKM. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 64,19 juta UMKM yang ada, 64,13 berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal melalui perijinan. Dalam undang-undang cipta kerja ini, bagi UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran sebagai syarat perijinan formal.

Pada kesempatan itu, para menteri terkait menjelaskan secara garis besar poin-poin undang-undang cipta kerja, salah satunya yaitu terkait dengan perijinan bagi UMKM. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan itu menyampaikan bahwa dari 64,19 juta UMKM yang ada, 64,13 berada di sektor informal, sehingga perlu didorong untuk bertransformasi menjadi formal melalui perijinan. Dalam undang-undang cipta kerja ini, bagi UMKM hanya perlu melakukan pendaftaran sebagai syarat perijinan formal.

Baca Juga: Kabupaten Sigi

Mendagri, Tito Karnavian, pada kesempatan itu menyampaikan kepada pemerintah daerah daerah agar memahami spirit, substansi, bahkan teknis UU cipta kerja agar dapat memberikan pemahaman kepada massa/masyarakat yang menyampaikan aspirasinya. Beliau menyampaikan apresiasi kepada beberapa Kepala Daerah yang telah mengambil langkah-langkah dalam pengendalian unjuk rasa yang terjadi.

Rencananya UU cipta kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober 2020, akan segera diserahkan oleh DPR kepada pemerintah, dan akan segera ditindaklanjuti beberapa poin teknis melalui peraturan pemerintah baik yang baru dibentuk maupun revisi PP sebelumnya, di antaranya RPP penggunaan tenaga kerja asing, RPP hubungan kerja, waktu kerja, dan waktu istirahat serta pemutusan hubungan, kerja, RPP pengupahan, RPP penyelenggaraan program jaminan kehilangan pekerjaan, serta beberapa PP lainnya terkait dengan perijinan baik lingkungan, pertanahan, maupun terkait dengan urusan keuangan.

Sumber: Diskominfo Kabupaten Sigi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.