NASIONAL (IM) – KPK menyelenggarakan FGD terkait upaya pemulihan & penertiban aset daerah berupa Danau Tondano. di Benteng Moraya. 15 Juni 2021.
Diskusi melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait, yaitu jajaran Pemkab Minahasa, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala BWS Sulawesi I & Kepala Kantah Minahasa.
Kasatgas Korsupgah Wilayah IV KPK Wahyudi menjelaskan tujuan FGD yaitu konsen KPK mendorong pemulihan & penertiban aset. Merupakan upaya pencegahan beralihnya kepemilikan aset mengakibatkan kerugian keuangan daerah & mendorong kontribusi penerimaan daerah dari optimalisasi pemanfaatan aset.
“Okupasi yang terjadi bisa menjadi salah satu modus bagi mafia melaksanakan pengambilalihan, Okupasi juga tidak memiliki perizinan & tidak memberikan kontribusi kepada daerah,” lanjut Wahyudi.
Bupati Minahasa Royke Octavian Roring menyampaikan kondisi Danau Tondano saat ini yang mengalami penyusutan luas dan pendangkalan dalam waktu 15 tahun terakhir.
Kesimpulan FGD yaitu 1, kesepakatan luas Danau Tondano 4.719 meter persegi deliniasi 682. 2, BPN menjamin tidak ada penerbitan hak di luasan 4.719 tersebut. 3, BWS dibantu pemda & BPN menentukan sepadan. 4, melakukan koordinasi di level pusat menentukan Danau Tondano dicatat oleh pemda/BWS.
(Rilis KPK)