Urus Paspor di Kantor Imigrasi, Wajib Sudah Vaksin Dosis Pertama

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pelayanan pembuatan paspor telah kembali dibuka di kantor imigrasi. Salah satunya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Tandes, Surabaya. Sebelumnya, selama kurang lebih dua bulan, pemohon pelayanan hanya bisa mengurus paspor dengan catatan apabila dalam keadaan urgen.

Kasubsi Pelayanan Dokumen Perjalanan Kanim Kelas I TPI Tanjung Perak Wahyudiantoro menyatakan, pelayanan tersebut kembali dibuka sejak Senin (30/8). Pemohon sudah bisa mengambil antrean online melalui aplikasi. Yakni, pendaftaran antrean paspor online (APAPO).

Antrean untuk pelayanan dibuka mulai 30 Agustus sampai 3 September mendatang. Ada dokumen tambahan yang harus ditunjukkan pemohon kepada petugas. Yakni, surat vaksinasi dosis pertama. Hal itu berlaku di kantor unit kerja keimigrasian (UKK), unit layanan paspor (ULP), dan kanim.

Wahyu menyebutkan, kuota tetap dibatasi. Di kanim, kuota maksimal 10 orang. Sementara itu, di UKK dan ULP, jumlah kuotanya berbeda. Untuk pelayanan di ULP, kuota maksimal hanya 15 orang. Lalu, di UKK sebanyak 24 orang. ’’Kami membawahi ULP Mal Lenmarc, Pasar Atum, dan untuk UKK ada Bojonegoro,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Ronald mengungkapkan, pada Juli, jumlah dokumen paspor baru yang diterbitkan sebanyak 94 dokumen. Kemudian, 37 dokumen untuk paspor elektronik.

Pada Juli, selain paspor, kanim menerbitkan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Ada 27 izin tinggal kunjungan yang diterbitkan. ’’Untuk izin tinggal terbatas, sejumlah 63,’’ kata Ronald

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.