UU Otsus Papua Amanatkan Wapres Ma’ruf Amin Bentuk Badan Khusus

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – DPR telah menyepakati Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua untuk disahkan menjadi UU. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin diamanatkan untuk membentuk Badan Khusus.

“UU Otonomi Khusus Papua yang baru mengamanatkan pembentukkan Badan Khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua,” ujar Puan dalam pidatonya, Kamis (15/7).

“Substansi yang tidak kalah pentingnya adalah kebijakan afirmasi bidang politik terhadap orang asli Papua yaitu dengan adanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang diangkat dari orang asli Papua,” tambah Puan.

Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini juga berharap UU Otsus Papua dapat memperbaiki dan menyempurnakan berbagai kekurangan dalam pelaksanaan otonomi khusus yang sudah terjadi selama 20 tahun. Ia berharap pengesahan RUU Otsus Papua dapat meningkatkan harkat dan martabat masyarakat Papua.

“Agar lebih tepat sasaran dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat masyarakat di Papua khususnya orang asli Papua sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui pengesahan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua untuk menjadi UU.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat paripurna pada Kamis (15/7). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang dihadiri oleh 51 anggota DPR secara visik dan 400 secara virtual.

Pengesahan RUU ini diawali dengan laporan dari Ketua Pansus Otsus Papua Komaruddin Watubun yang mengungkapkan di RUU tersebut adanya perubahan pasal. “Terdapat 18 pasal yang mengalami perubahan, dan dua pasal baru. Jadi berjumlah 20 pasal,” ujar Komaruddin di rapat paripurna.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.