[ad_1]
JawaPos.com–Video seorang pengendara mobil adu mulut dengan petugas di pos penyekatan Bundaran Waru Surabaya viral di media sosial Tik Tok sejak Minggu (4/7). Pemilik akun @daevil itu diminta putar balik petugas lantaran mobil yang dikendarai berpelat nomor H dan ber-KTP Semarang. Dia juga tak bisa menunjukkan keterangan bebas Covid-19 maupun sertifikat vaksinasi.
”Sesuai dengan peraturan pemerintah dan dikuatkan dengan SK Gubernur yang tidak memiliki itu semua tidak diperkenankan masuk Surabaya,” ujar petugas dalam video berdurasi 2 menit 30 detik itu.
Meski diberi keterangan dan penjelasan, pengendara mobil tidak terima. Pengendara itu mengaku ngekos di Kota Surabaya.
Untuk itu, petugas meminta bukti bahwa dia benar-benar tinggal kos. Namun, dia hanya menunjukkan keterangan sedang ngekos di Surabaya dan menunjukkan kunci kos kepada petugas.
”Kalau Anda mau nuntut, rekam silakan tapi ketentuan hukum Anda tidak bisa masuk Surabaya, silakan (putar balik),” ucap petugas itu.
Ketika dikonfirmasi, Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, anggotanya sedang menjalankan tugas. Aturan-aturan yang ada telah disampaikan kepada pengendara tersebut.
”Memang check point semua harus menaati itu. Di video itu, anggota saya bertugas. Aturannya jelas, berwenang untuk memeriksa. Ketika ditanya harusnya dijawab, anggota saya juga saya rasa etis karena masih menyampaikan aturan dan penjelasan sesuai tugasnya,” ujar Teddy.
Teddy menjelaskan, alasan pengendara itu dihentikan untuk diperiksa karena mobil yang digunakan berpelat nomor H yang merupakan pelat nomor Semarang.
Pengendara juga ber-KTP Semarang. Juga tak bisa menunjukkan surat rapid antigen atau PCR maupun sertifikasi vaksin dan surat keterangan domisili.
”Karena memang seperti itu. Kita melakukan pembatasan dengan ketat,” tutur Teddy.
Dalam video tersebut pengendara mengatakan tempat kosnya di Siwalankerto hendak putar balik. Namun, jalur putar balik ditutup.
Menanggapi hal tersebut, Teddy menjelaskan, penutupan tersebut untuk memudahkan petugas melakukan pemeriksaan. Serta membatasi mobilitas masyarakat.
”Kepada seluruh masyarakat tolong dipahami betul tentang PPKM darurat. Dinyatakan PPKM darurat itu kan bukan tanpa alasan dan tanpa dasar,” jelas Teddy.
”PPKM Darurat ini berlaku di Jawa-Bali alasannya jelas karena tingkat kasus Covid yang sangat-sangat tinggi,” tambah dia.
Teddy menambahkan, dalam PPKM darurat Polri melakukan pembatasan mobilitas dengan penyekatan di perbatasan dan melakukan rekayasa lalu lintas dalam hal ini penutupan jalan.
”Memang tujuannya untuk membatasi ruang gerak, supaya masyarakat tetap di rumah,” ucap Teddy.
Hingga sore tadi (5/7), video yang diunggah Minggu (4/7) di Tik Tok itu sudah diputar sebanyak 12,9 juta kali.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!