Waduh! Mardiana dan Ke Tujuh Saksi Lainnya Ikut Dipanggil Kejati Terkait Kasus Tipikor RTLH Perkim

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM)  – Mardiana, S.T,  M.T,  beserta ke tujuh orang saksi lainnya di panggil Kejaksaan Tinggi (Kejati), untuk keperluan pelaksanaan penetapan sehubungan dengan atas perkara dugaan korupsi proyek Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kabupaten Lampung Utara. Kamis 03/10/2024.

Dimana perkara dugaan korupsi itu sebelumnya telah menetapkan dua orang ASN dari dinas perumahan dan pemukiman kabupaten lampung utara, atas kerugian negara mencapai Rp1,7 milyar.

Panggilan itu berdasarkan surat pemanggilan bernomor: B-841/L.8.13/Ft.1/10/2024, tersebut, merupakan tindak lanjut dugaan perkara yang menjerat terdakwa Wahyudipraja Mukti (WP) dan Achmad Avandi (AA) yang ditentukan sidang,  pada Kamis 3 Oktober 2024, di Pengadilan Negeri, Tindak Perkara Korupsi Tanjung Karang. 

Disurat pemanggilan itu,  yang ditanda tangani, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hendra Syarbaini, SH,  MH (Jaksa Madya) tersebut diketahui, Selain Mardiana, S.T,  M.T,  ke tujuh saksi yang dipanggil, yakni: Novrizal,  Dhoni Ertanto, ST,  Juliyanto, A.,  Indra Saputra, ST., Redi Murianda, ST, Toni Mirza dan Sariyono A. Md.

Diketahui, Mardiana merupakan salah seorang Incumben anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Nasdem yang baru-baru ini kembali dilantik dengan masa jabatan 2024 sampai 2029 mendatang.

Sementara Kasus yang menjerat terdakwa, WP sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)  dan AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Lampung Utara, kini tengah di sidangkan pengadilan Tipikor Tanjung Karang Lampung.

Merujuk persidangan.  Terkait dugaan, penyusunan dokumen administrasi palsu guna, pencairan anggaran dari perusahaan-perusahaan yang tidak pernah melaksanakan pekerjaan jasa konsultasi.

Seperti: CV.  Solid Konsulindo,  CV.  Athena Konsultan. CV.  Denmas, dan CV.  Sahabat Utama dalam kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi proyek RTLH di Tahun Anggaran 2017.

WP, juga menyerahkan profil perusahaan palsu, yakni: CV.  Tunas Nusantara Konsultan, dan menggunakan dokumen tersebut untuk membuat administrasi berupa penawaran, laporan pendahuluan,  laporan akhir,  serta permohonan pembayaran dengan tidak sah dengan tanda tangan palsu oleh Direktur CV.  Tunas Nusantara Konsultan.

WP,  juga di duga,  mengerahkan pihak lain untuk mencari perusahaan di bidang jasa konsultasi dan meminjam profil perusahaan sebagai database.

Dokumen tersebut, digunakan untuk membuat  dokumen administrasi yang tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku. 

Merujuk data,  dalam kegiatan perencanaan jasa konsultasi, survey pendataan dan ferifikasi rumah tidak layak huni (RTLH) di TA 2017, terdapat 15 paket pekerjaan. TA

2018, terdapat 10 paket pekerjaan. TA 2019, ada 8 paket pekerjaan, dan TA 2020, terdapat 4 paket pekerjaan.

Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas penghitungan kerugian keuangan negara, dari 2017 s/d 2020 ditemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.751.088.007,00,-.

Ke dua terduga terdakwa yang kini tengah di sidangkan tersebut, di jerat pasal 2 ayat (1) Jo.  Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo.  Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Atas panggilan yang di layangkan ke pada delapan orang tersebut, melalui kejaksaan Negeri kotabumi, akankah ada penetapan tersangka lain dalam kasus RTLH dinas Pekim kabupaten Lampung Utara?.

 (TIM)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.