Wali Kota Bima Arya Instruksikan Tutup Sementara Kantor Pemkot Bogor

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Wali Kota Bogor, Jawa Barat, Bima Arya menerbitkan Instruksi Wali Kota sebagai dasar hukum yang mengatur penutupan sementara kantor Pemerintahan Kota Bogor. Penutupan dilakukan selama sepekan mulai Selasa (29/6).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor mengatakan, Instruksi Wali Kota Bogor tersebut Nomor: 440 /3286 – Huk.HAM tentang Penguatan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor  yang ditandatangani Wali Kota Bogor, pada Senin (28/8) petang. Wali Kota Bogor memutuskan menutup sementara kantor Pemerintahan Kota Bogor selama sepekan, setelah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah menjadi 42 orang.

Menurut Alma Wiranta, Instruksi Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah serta seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bogor. Poin instruksi yang disampaikan Wali Kota Bogor di antaranya, pemberlakuan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan work from home (WFH) sebanyak 100 persen bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.

”Kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melayani masyarakat diberi kewenangan untuk tetap melaksanakan kegiatan perkantoran dengan sistem flexible working space (FWS) dan menempatkan petugas piket di perkantoran,” terang Alma Wiranta.

Selain itu, kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD yang melaksanakan program prioritas pemerintah tetap mengatur kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat. Kepala/pimpinan unit kerja/instansi/perangkat daerah dan BUMD sebagai atasan langsung diminta melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan ASN dan melaporkan data ASN yang terpapar Covid-19 melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

”Instruksi wali kota Bogor ini mulai berlaku pada 29 Juni sampai dengan 5 Juli,” ujar Alma Wiranta

Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, penutupan sementara kantor Pemerintah Kota Bogor selama sepekan mulai Selasa (29/6), setelah ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang terkonfirmasi positif COVID-19 bertambah menjadi 42 orang. ”Pegawainya 100 persen bekerja dari rumah, sambil melihat perkembangan situasi,” kata Bima Arya.

Menurut Bima Arya, selama sepekan ke depan, semua pegawai bekerja dari rumah, kecuali perangkat daerah yang tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik, yakni Dinas Kesehatan, Satpol PP, RSUD, BPBD, Dinas Perhubungan, Sekretariat Dewan, Kantor Kecamatan, dan Kantor Kelurahan.

”Pegawai di perangkat daerah yang berhubungan dengan pelayanan publik itu pun, hanya 25 persen yang bekerja dari kantor. Pegawai lainnya bekerja dari rumah,” tutur Bima Arya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.