Wali Kota Cimahi Nonaktif Ajay Priatna Segera Duduk Sebagai Terdakwa

oleh
oleh
Wali Kota Cimahi

[ad_1]

JawaPos.com – Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna segera diadili dalam kasus dugaan suap terkait perizinan proyek RSU Kasih Bunda, Bandung, Jawa Barat. Tim penyidik melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

“Kamis (25 Maret 2021) tim penyidik telah melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (26/3).

Ali menyampaikan, pelimpahan berkas ini setelah sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh tim JPU. Kewenangan penahanan Ajay selanjutnya diberikan kepada Jaksa selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Periksa 10 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Suap Wali Kota Cimahi

“Terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 yang tempat penitipan penahananannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” ucap Ali.

Dalam proses penyidikan ini, KPK sedikitnya telah memeriksa sebanyak 76 saksi. Diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta, yakni para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

“Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangan diagendakan di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan dan
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. KPK menduga, Ajay menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Sedangkan Yonathan diduga sebagai pemberi suap. Ajay diduga menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yonathan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.