Wali Kota Eri Akui Surabaya Belum Lakukan Perampingan Dinas

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di Pemerintah Kota Surabaya rencananya bakal digabung. Rencana itu terkait dengan harapan supaya tercipta efektivitas serta efisiensi kerja Pemkot.

Empat dinas yang akan dimerger adalah Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pertanahan serta Dinas Perdagangan (Disdag) digabung dengan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan.

Usulan itu tertulis dalam Raperda Perubahan Atas Perda Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya. Raperda tersebut telah diparipurnakan di DPRD Surabaya pada Kamis (20/5).

Menanggapi hal itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku akan menyesuaikan diri dengan aturan Permendagri. Sebelumnya, dia mengaku sudah menerima peraturan tersebut.

“Sesuai dengan Permendagri kan begitu, karena (aturannya) sendiri ada, kita menyesuaikan Permendagri dan otomatis harus melebur agar mendapat anggaran,” jelas Eri ketika ditemui pada Jumat (21/5).

Untuk sistemnya sendiri, Eri mengaku masih akan menunggu aturannya. Sebab, hingga saat ini dirinya belum menerima. “Peleburan kita tergantung aturannya,” jelasnya.

Untuk peleburan itu, menurut Eri, terdapat beberapa manfaat. Salah satunya adalah supaya pelayanan birokrasi tidak terlalu panjang. “Supaya pelayanan birokrasi tidak terlalu panjang, maka keluarlah semua aturan ini, daerah harus ikuti,” jelasnya.

Eri juga mengakui bahwa Surabaya adalah satu-satunya daerah yang belum bergabung. “Yang belum gabung Surabaya tok (aja), yang daerah lain udah gabung,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan bahwa usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya pada Kamis (20/5) lalu. Pihaknya akan membuat panitia khusus (Pansus).

“Itu masih usulan draf raperda. Pekan depan dibentuk Pansus yang akan membahas raperda itu. Jika sudah ditetapkan maka berlaku mulai 1 Januari 2022,” jelas Reni.

Dia menjelaskan dinas lain yang akan digabung adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata. Selain digabung, ada satu badan di Pemkot Surabaya yang dipecah menjadi dua badan, yakni Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah yang dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.