Wamendagri Bima Arya Pastikan Kelompok Marginal Dapat Gunakan Hak Pilih di Pilkada Serentak 2024

oleh
oleh
Pilkada
Istimewa

Mataram (IM) – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan kelompok marginal agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung 27 November mendatang. Kelompok itu seperti tunawisma, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang tinggal di daerah terpencil.

Hal itu disampaikannya di hadapan awak media usai membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil 2024 di Lombok Raya Hotel, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (4/11/2024). Kegiatan ini digelar oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di setiap kota data itu ada sebetulnya, jadi segmen mana yang belum direkam, ini pentingnya Dukcapil untuk jemput bola, berkoordinasi dengan teman-teman di wilayah, bisa lurah, kepala desa, camat, untuk melakukan penyisiran,” katanya

Bima Arya menegaskan, Ditjen Dukcapil Kemendagri juga memiliki layanan hotline yang siap menerima masukan dari masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, mahasiswa, maupun pihak lainnya bila menemukan ada masyarakat yang belum terdata secara kependudukan. “Silakan laporkan itu, kami punya jalur hotline juga, jadi silakan dihubungi di situ,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Bima, untuk memastikan jumlah data pemilih pemula, pihaknya akan melakukan upaya jemput bola dengan cara mendatangi sekolah. Ini untuk mengecek langsung berapa banyak anak-anak yang sebenarnya memiliki hak pilih tapi belum mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

“Saya akan jemput bola menandatangi satu sekolah dengan Dukcapil juga untuk mengecek sejauh mana mereka pemilih pemula ini sudah dilakukan, dan anak-anak yang sudah punya hak pilih tahu bahwa dia pun harus inisiatif untuk melakukan perekaman [KTP elektronik],” pungkasnya. (*)

Sumber: Puspen Kemendagri

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.