Lampung Utara (IM) – AL (17) perempuan Korban dugaan kejahatan pornografi yang terjadi pada 21 Juli 2024 di kelurahan Sindangsari dan telah melaporkan kejadian itu kepolisian, mendesak adanya perkembangan atas laporannya. Jum’at 20 Desember 2024.
Dimana laporan yang di lakukan Joni kakak kandung korban, dengan terlapor inisial DN, ke polres Lampung Utara di tangani unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Reserse kriminal (Reskrim) pada tanggal 07 Agustus 2024 lalu, dengan bukti laporan, Nomor : LP / B / 373 / VIII / 2024 / SPKT / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPU, belum ada perkembangan.
Lebih rinci DN terduga pelaku, terindikasi telah melanggar undang-undang republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 pasal 37 tentang pornografi, dan barang bukti miliknya berupa handphone yang berisikan foto-foto korban dalam keadaan telanjang saat mandi, juga telah serahkan ke polisi.
“Belum ada (kabar dari polres). Kami meminta prihal laporan ini untuk di tindak lanjuti. Semoga Kapolda Lampung juga dapat melihat kasus ini agar pelaku dapat segera di tangkap, dan kami mendapatkan keadilan hukum” ujar Joni.
Atas peristiwa itu lanjut Joni, adik saya mengalami trauma, bahkan pelaku masih berkeliaran bebas, sedangkan laporan kasus ini sudah empat bulan lamanya kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang merupakan hak bagi pelapor.
Sementara menurut informasi yang tertempel di ruang polres Lampung Utara, mengenai mekanisme penerimaan laporan dan penyampaian SP2HP terkait Lidik kasus mudah – sedang selama 14 hari dan kasus sangat sulit selama 30 hari.
Sampai di tayangkannya berita ini, pihak unit Tipidter polres Lampung Utara, belum memberikan keterangan resmi, perkembangan atas kasus yang telah di laporkan tersebut. (Tim)