[ad_1]
JawaPos.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi tegas bagi masyarakat yang nekat mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Pengendara yang kedapatan akan mudik, langsung diputar arahkan oleh petugas di lapangan.
“Sanksinya akan kita putar balikan, kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasal pelanggaran lalin,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/4).
Pengenaan Undang-Undang hanya diberikan pada pelanggar tertentu. Seperti travel gelap yang menyelundupkan pemudik, truk yang mengangkut orang, dan lain sebagainya.
Sementara itu, pada periode dilarang mudik, beberapa kegiatan mendapat pengecualian yang diizinkan melakukan perjalan. Misalnya, perjalan dinas, angkutan logistik dan barang juga dizinkan tetap beroperasi.
“Kedua apabila ada yang sakit, atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan,” jelas Sambodo.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa mudik Idul Fitri 2021 ditiadakan. Hal itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang kian meluas pascalibur panjang.
Hal ini telah dirundingkan dalam rapat bersama kementerian terkait pada 23 Maret lalu. Kemudian, hasil ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan presiden dan koordinasi keputusan rapat tingkat menteri yang dilaksanakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK, serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan,” jelas dia dalam Telekonferensi Pers, Jumat (26/3).
Baca juga: Cegah Mudik, Polri Sekat Jalan Mulai 12 April
Kata dia, hal ini berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Dia juga menuturkan bahwa langkah ini diambil dalam rangka upaya vaksinasi yang dilakukan bisa maksimal sesuai dengan yang diharapkan.
“Larangan mudik akan dimulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, dari tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan daerah kecuali keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!