Warga Simorejo Palsukan Tabung Pemadam Kebakaran Jadi Tabung Oksigen

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Seorang pria berusia 52 tahun asal Surabaya menjual tabung oksigen palsu dari tabung APAR atau tabung pemadam kebakaran. Dia diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis (12/8).

NW alias NG, 52, diamankan di kediamannya, di Simorejo Surabaya. Penipuan itu dilakukan ketika dia bekerja di salah satu perusahaan di Jalan Simorejo Timur I No. 85 Surabaya.

Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapatkan laporan dari masyarakat. Saat itu, korban mencurigai tabung palsu yang dibelinya dari media sosial.

Pada 27 Juli, WD selaku korban membeli tabung oksigen ukuran 1 meter kubik untuk
orang tuanya yang sedang terpapar Covid-19.  Korban membeli melalui media sosial, yang dipasarkan pelaku seharga Rp 4 juta untuk (2 tabung dan regulator).

Pelaku memasarkan tabung oksigen palsu mulai Juni. Setelah membeli, tabung tersebut lantas dipergunakan oleh orang tuanya. Namun, kesehatan orang tua korban justru makin memburuk.

Korban lantas curiga tabung itu mempunyai warna dasar merah dan bentuknya sama persis dengan tabung alat pemadam api ringan (APAR). Korban melaporkan kejadian itu ke polisi.

Atas dasar laporan dari korban, polisi lantas melakukan penyelidikan dan penggeledahan pada 12 Agustus. Penggeledahan dilakukan di tempat kerja pelaku yakni perusahaan yang bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan repackaging atau modif produksi dari tabung pemadam kebakaran.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi, didapati bahwa perusahaan melakukan produksi atau membuat tabung oksigen palsu yang dibuat dari APAR. Tabung APAR dimodifikasi menjadi tabung oksigen yang dijual kepada masyarakat seharga Rp 4 juta.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, korban melapor sejak 27 Juli. ”Berawal dari laporan korban WD, konsumen yang membutuhkan tabung oksigen. Yang kemudian mendatangi CV tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” tutur Nico di Mapolda Jatim, Rabu (18/8).

Nico mengatakan, tersangka mengubah warna cat yang semula merah menjadi putih. Kemudian isi APAR dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen.

”Polisi lakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi. Tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan dan menemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik. Semuanya hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen,” terang Nico.

Tersangka dikenakan pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ”Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual oksigen palsu sebanyak 50 tabung, kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya,” ujar Nico.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 800 tabung APAR dan tabung selam, 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik, 1 mesin las, 1 bendel stiker bertuliskan tabung Oxygen Medical Grade, 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.