Warga Surabaya Langsung Dapat Akta Kelahiran Tanpa ke Dispendukcapil

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Warga Surabaya kini bisa mendapatkan akta kelahiran di rumah rakit atau bidan tempatnya melahirkan. Hal itu berlaku setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama pada Jumat (11/6).

Nota itu ditandatangani Eri sebagai Pemkot Surabaya dengan 38 rumah sakit (RS), 80 bidan, dan klinik di Kota Pahlawan.

Eri menjelaskan, setelah bayi lahir, RS, bidan maupun klinik, dapat langsung mengeluarkan akta kelahiran yang terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).

”Pada waktu istri melahirkan, saya minta surat keterangan dari RS, baru setelah itu saya ke Dispendukcapil. Tapi mulai hari ini (11/6), karena kehebatan Anda semua, ketika keluar dari RS atau bidan, para orang tua sudah bisa bawa pulang akta kelahiran anaknya,” tutur Eri.

Dia mengingatkan jangan sampai warga tidak memiliki akta kelahiran. Sebab, akta kelahiran merupakan dokumen penting yang dapat digunakan berbagai keperluan administrasi. Misalnya, untuk kepentingan pendidikan maupun pengurusan paspor.

”Sehingga saya berharap ke depan tidak ada lagi warga saya yang tidak memiliki akta kelahiran,” ujar Eri.

Tidak hanya pembuatan akta, juga berbagai pelayanan lain kini makin dekat dengan warga. Misalnya, pelayanan perubahan nama pada akta kelahiran, perubahan tempat tinggal lahir pada akta kelahiran, perubahan nama orang tua pada akta, perubahan nama akta kematian, dan pengesahan anak.

”Jadi kalau kemarin kami sudah kerja sama dengan pengadilan negeri (PN) lalu pengadilan agama, jadi  cukup di kelurahan urus administrasi kependudukan,” kata Eri.

Sementara itu, salah satu bidan bernama Musfaizah asal Tambak Oso Wilangun menambahkan, program itu dinilai sangat bagus untuk menjawab keresahan masyarakat. ”Program Pak Wali Kota ini sangat membantu pasien saya dalam mengurus akta. Saya sangat senang,” ungkap bidan Musfaizah.

Dia pun memastikan, untuk mekanisme pelaksanaannya, setiap bidan memiliki fasilitas komputer serta akses internet.

”Lalu untuk pengurusannya bisa langsung dengan kami terintegrasi dengan Dispendukcapil. Pasien pulang sekalian membawa akta anak,” ujar Musfaizah.

Adapun 38 RS itu yakni RS Darus Syifa’, RSIA Kendangsari, RSIA IBI, RSI A. Yani, RSIA Lombok Dua- Dua Lontar, RSIA Kendangsari Merr, RS Premier Surabaya, RS Royal Surabaya, RS Wiyung Sejahtera, RS Nur Ummi Numbi (NUN), RS Putri, RS Husada Utama, RS Gotong Royong, RSAU Soemitro, RS Manyar Medical Center, dan RS Mitra Keluarga Darmo Satelit.

Selain itu, RS Bunda, RS Adi Husada Kapasari, RSIA Lombok Dua-Dua Flores, RSIA Pura Raharja, RS Adi Husada Undaan Wetan, RKZ, RS Brawijaya, RS Mitra Keluarga Kenjeran, RSIA Cempaka Putih Permata, dan RS Surabaya Medical Service.

Selanjutnya, RSU Bhakti Rahayu, RS Ferina, Rumkitban Surabaya, RSIA Perdana Medica, RSUD Husada Prima, Rumkitalmar Ewa Pangalila, RS Muji Rahayu, RS Unair, RS PKU Muhammadiyah, RS William Booth, RS Al-Irsyad, dan RS Darmo.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.