Waskito Bungkam! Pamsimas dan Anggaran Desa Wonomarto Dipersoal

oleh
oleh
Desa Wonomarto
Foto: Pamsimas tahun 2020, Waskito Yusika saat dikonfirmasi.

LAMPUNG UTARA (IM) – Terkait program Pamsimas tahun 2020 desa Wonomarto diduga bermasalah, dalam persoalan perealisasian dana pendamping sebesar 15 persen tidak disalurkan Waskito enggan komentar saat dikonfirmasi.

Sementara bukan hanya program Pamsimas 2020, pemberitaan sebelum-sebelumnya atas perealisasian anggaran desa berupa Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan anggaran program lainnya. Mulai saat Waskito menjabat sebagai kepala desa, sampai masa jabatannya habis pada tahun 2021 ini dinilai kurang transparan.

Hal itu dibuktikan dengan jawaban yang tidak relevan pada berita sebelu-sebelumya. Pasalnya banyak konfirmasi yang di lontarkan, Waskito tidak bisa menjawab dengan alasan lupa pada perealisasian anggaran didesanya sehingga dinilai kurang transparan.

Bagaimana tidak, keteransaparanan dalam perealisasian anggaran pemerintah tentunya sudah di atur dalam UU keterbukaan Informasi Publik dan lainnya.

Bahkan prilaku korupsi yang merupakan prilaku menyalahi aturan telah ditentang dan di ultimatum dengan undang-undang korupsi. Hal itu di karenakan telah merugikan keuangan negara dan rakyar dengan konsekuensi Penjara.

Baca Juga: Kades Wonomarto Inkamben Diduga Berkorporasi Data Fiktif Manipulasi Pamsimas 2020

Seperti dikuti pada Nasiona.Tempo.co adapun isi salah satu pasal yang ada di dalam Undang-Undang KUHP No.31 Tahun 1999 tentang hukuman yang layak diberikan kepada para koruptor, berikut merupakan bunyinya :

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00.

Kembali ke program Pamsimas tahun 2020, dengan dugaan Dana Sharing APBDes yang diduga tidak disalurkan masih menjadi sorotan. Pasalnya Waskito yang masih menjabat sebagai kepala desa pada saat itu enggan memberi tanggapan saat dikonfirmasi, hal itu diduga seolah memberi respon kepada aparat penegak hukum (APH) Jika berani periksa dirinya.

“Jadi gini mas terkait itu terserah sampean” ujar Waskito saat dikonfirmasi dikediamannya Jum’at 03 Desember kemarin.

Dilain pihak dikatakan M. Pamungkas Plt kades wonomarto, ketua kelompok dalam program Pamsimas yakni Wandi, sementara pelaksananya adalah Purwanto.

“Lokasi pamsimasnya adalah didusun 4 tegal sari. Setahu saya (dana shering APBDes memang) tidak di anggaran, tadinya sih di anggarkan cuma karena Covid-19 jadi tidak di pakai untuk itu (Pamsimas) namun programnya tetap berjalan” terang M. Pamungkas.

Baca Juga: Anggaran Pembangunan Desa Wonomarto Di Nilai Belum Sepenuhnya Transparan

Jika demikin apa yang di sampaikan M. Pamungkas bahwa memang anggaran Shering tersebut tidak di salurkan. Mengapa terdapat adanya laporan pada Quick status tahapan progres RKM desa wonomarto APBDes yang di salurkan sebesar Rp.34,286.000 kemudian InCash Rp 13,714,000 dan InKind Rp 54,857,000 ada?

Kemudian informasi hasil konfirmasi pada Plt kades Wonomarto M. Pamungkas dan ketua Satlak dalam program Pamsimas 2021 demikian sama. Dikemanakan anggaran yang sudah masuk didalam laporan perealisasian itu?

Jika anggaran yang dimaksud berubah fungsi. Seperti yang dikatakan M. Pamungkas menjadi anggaran Covid-19. Apakah bisa, laporan pencairan atas nama program pamsimas kemudian secara tiba-tiba anggarannya di alihfungsikan dengan kegiatan lain, dimana Aturan yang mengaturnya?

Dari informasi yang terkesan simpang siur dalam perealisasian perogram Pamsimas desa Wonomarto tahun 2020 kuat dugaan Waskito, Fasilitaror yang belum diketahui namanya kemudian pihak lain di desa. Terindikasi kangkangi aturan dan undang-undang atas dugaan manipulasi pada realisasi Dana Sharing APBDes pada program pembangunan Pamsimas desa.

Sehingga dalam program Pamsimas desa Wonomarto terindikasi terdapat kerugian negara dan masyarakat. Kemudian bagaimana dalam perealisasian program desa lainnya oleh Waskito semasa ia menjabat sebagai kepala desa yang terkesan di tutup-tutupi. (Putra-Isnews)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.