[ad_1]
JawaPos.com – Masyarakat yang berniat mendaftar menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) harus bersabar. Sebab, sampai tadi malam (30/6) pendaftaran belum bisa dilakukan. Badan Kepegawaian Negara (BKN) beralasan bahwa mereka mengalami gangguan.
Sedianya pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dibuka mulai 30 Juni pukul 18.30.21. Namun, ternyata sampai pukul 19.36, pendaftaran belum bisa dilakukan. Di website https://sscasn.bkn.go.id masih tertulis under construction. ’’Iya, ini ada gangguan,’’ kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono kemarin.
Sampai tadi malam, Paryono juga belum bisa memberikan informasi sudah ada yang berhasil mendaftar CPNS maupun PPPK atau belum. Dia menyatakan, mungkin hari ini (1/7) BKN menyampaikan data masyarakat yang berhasil membuat akun di website pendaftaran tersebut.
Sesuai dengan jadwal yang dilansir BKN, masa pengumuman seleksi CASN dilakukan mulai 30 Juni sampai 14 Juli. Kemudian, pendaftarannya dibuka pada 30 Juni sampai 21 Juli. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 28–29 Juli.
Setelah itu, seleksi kompetensi dasar berlangsung pada 25 Agustus sampai 4 Oktober. Terakhir, pengumuman hasil akhir kelulusan ASN disampaikan pada 18–19 Desember serta usul nomor induk pegawai (NIP) CPNS dan PPPK pada 19 Januari sampai 18 Februari tahun depan.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemen PAN-RB Katmoko Ari Sambodo mengungkapkan, tahun ini ada 570 instansi pemerintah yang turut berpartisipasi untuk merekrut talenta terbaik bangsa. Jumlah tersebut terdiri atas 53 kementerian dan lembaga, 33 pemerintah provinsi, serta 484 pemerintah kabupaten dan kota. Di antaranya, Kemenko Marves, Kementerian BUMN, Kemen PAN-RB, Kemenlu, Kemenkes, Kemenag, Kejagung, hingga kepolisian negara.
Provinsi dan kabupaten/kota yang membuka formasi, antara lain, Pemprov DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sementara kabupaten/kota mencakup Kab Bangkalan, Bangli, Bantul, Kota Tual, dan Kota Jogjakarta. ”Ke-570 instansi pemerintah akan merekrut 689.623 formasi kebutuhan ASN yang terdiri atas CPNS dan PPPK,” paparnya di Jakarta kemarin.
Ari menegaskan, calon pelamar nanti tak bisa memilih lebih dari satu formasi, baik pada skema CPNS maupun PPPK. Sebab, semuanya dibuka secara bersama. Dia menyarankan calon pelamar lebih dulu mempelajari jalur dan formasi yang akan diambil.
Baca juga: Pemerintah Sediakan 707.622 Formasi CASN 2021, Ini Syaratnya
”Terkait dengan jalur, dapat dipelajari melalui kebijakan yang dikeluarkan Kementerian PAN-RB,” katanya. Kebijakan dimaksud adalah Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27/2021 tentang Pengadaan PNS, Permen PAN-RB Nomor 28/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021, serta Permen PAN-RB Nomor 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Informasi terkait dengan formasi dapat dilihat di persyaratan dan ketentuan di setiap instansi yang akan dilamar. ”Hanya bisa pilih satu dan tidak dapat diubah ketika sudah mendaftar,” tegasnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!