[ad_1]
JawaPos.com – Aksi teror yang menyeret nama Indonesia juga terjadi di Malaysia. Seorang warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam rencana pembunuhan mantan Perdana Menteri (PM) Mahathir Mohamad. Penangkapan berlangsung pada Januari tahun lalu.
Namun, detailnya baru disampaikan sekarang.
Asisten Direktur Antiterorisme di Cabang Khusus PDRM Azman Omar menjelaskan, pihaknya menahan Wan Amirul Azlan bin Jalaluddin di Perak pada 6 Januari 2020. Dia adalah pemimpin kelompok Anshorullah At Tauhid yang baru berdiri sejak Oktober 2019. Dia ditangkap karena mengunggah video ancaman kepada beberapa petinggi negara.
Dari hasil interogasi, Wan Amirul membenarkan ancaman dalam video tersebut. ”Caranya lewat menusuk dengan pisau atau benda tajam lainnya sebagai bentuk dukungan kepada Daesh,” ujar Azman kemarin (28/3). Daesh adalah sebutan untuk kelompok militar Islamic State (IS) atau ISIS.
Yang menjadi target serangan adalah Mahathir, Menteri Keuangan (Menkeu) Lim Guan Eng, Jaksa Agung Tommy Thomas, dan Menteri Urusan Keagamaan Mujahid Yusuf Rawa. Pemerintah Malaysia yang kala itu dikuasai koalisi Pakatan Harapan (PH) dianggap tagut. Wan Amirul dan anggota kelompoknya juga berencana menyerang kasino di Dataran Tinggi Genting dan pabrik bir di Lembah Klang.
Dari hasil interogasi itu, sehari setelahnya polisi kembali menahan empat warga Malaysia dan satu warga Indonesia. Tiga orang akhirnya dibebaskan karena kurang bukti. Yang diproses hukum hanya Wan Amirul, warga Malaysia Mohamad Ayub, dan warga Indonesia lainnya yang berusia 30-an tahun yang identitasnya tidak disebutkan.
Utusan Malaysia mengungkapkan, Wan Amirul bekerja sebagai tukang pijat. Ayub adalah sopir Grab. Pria Indonesia yang namanya tidak disebutkan merupakan pekerja konstruksi. Dia masuk ke Malaysia dengan legal pada 26 Februari 2019 menggunakan visa kerja. Polisi mengamankan bendera ISIS dan beberapa senjata tajam.
Kepala Polisi Malaysia Tan Sri Abdul Hamid Bador pada Sabtu (27/3) menegaskan, kelompok Anshorullah At Tauhid dibentuk untuk mempromosikan ideologi salafi jihadi. Mereka merekrut anggota baru dan meluncurkan serangan di Malaysia. Hamid menegaskan bahwa niatan membunuh Mahathir dan para menteri lainnya hanyalah niat yang biasa diungkapkan tersangka militan dan mereka yang mendukung ISIS.
Baca juga: Dituding Hina Suku Bugis, Begini Klarifikasi Mantan PM Malaysia
”Mereka sebenarnya tidak bisa merencanakan penyerangan, apalagi melakukan persiapan,” ujarnya dalam forum bertajuk Islam, Radicalism & Extremism in the Age of Pandemic (Islam, Radikalisme, dan Ekstremisme pada Masa Pandemi) yang diadakan International Institute of Advanced Islamic Studies Malaysia.
Sumber Utusan Malaysia menyebutkan, Wan Amirul dihukum tiga tahun penjara. Begitu pula Ayub. WNI yang identitasnya tidak disebutkan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Pemimpin ISIS Abu Bakr Al Baghdadi tewas di tangan pasukan khusus AS pada Oktober 2019. Sejak itu pengaruh ISIS berkurang. Pemimpin ISIS di Malaysia Muhammad Wanndy Mohamed Jedi yang masuk dalam daftar militan global AS juga tewas di Syria pada 2017. Saat ini ada 56 penduduk Malaysia di Syria. Perinciannya, 19 lelaki, 12 perempuan, dan 25 anak.
PH kini menuntut PM Muhyiddin Yassin untuk memberikan penjelasan. Saat kejadian, Muhyiddin menjabat menteri dalam negeri. Dia diyakini mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tetapi tidak menginformasikannya ke kabinet.
Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Teuku Faizasyah membenarkan kabar tersebut. Menurut dia, dari informasi yang diperoleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, penangkapan WNI itu terjadi pada Januari 2020. ”Dan baru menjadi perhatian publik belakangan ini,” ujarnya kemarin.
Dia mengungkapkan, perwakilan KBRI telah mendapat akses bertemu dengan yang bersangkutan untuk memperoleh keterangan. Namun, Faiza menegaskan bahwa tidak semua informasi dapat disampaikan.
Disinggung soal keterlibatan WNI tersebut dengan jaringan ISIS, Faiza juga enggan menanggapi. Menurut dia, itu adalah kuasa dari kepolisian Malaysia untuk menjelaskan detailnya. Untuk persidangan, pihaknya belum mendapat informasi lebih lanjut. Yang jelas, kata dia, WNI itu sudah mendapatkan pendampingan sesuai dengan salah satu fungsi perwakilan RI di luar negeri. ”Yang sudah dilakukan KBRI adalah memberikan bantuan kekonsuleran bagi WNI tersebut,” jelasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!