WP KPK Sebut Penonaktifan 75 Pegawai Bertentangan dengan Putusan MK

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com–Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku, pihaknya bersama dengan rekan-rekannya akan melakukan konsolidasi terkait langkah apa yang bakal diambil. ”Pegawai KPK tentu akan melakukan konsolidasi untuk langkah yang akan kami ambil berikutnya,” ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (12/5).

Yudi mengatakan, penonaktifan 75 pegawai itu tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi alih status pegawai KPK menjadi ASN tidak merugikan hak pegawai tersebut. ”Bagi kami putusan MK sudah jelas bahwa peralihan status tidak boleh merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Ketua KPK harus mematuhi itu,” ujar Yudi.

Lebih lanjut Yudi mengatakan, SK penonaktifan sudah diterima sebagian besar pegawai KPK yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN. Sehingga, pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut tidak berhak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara korupsi.

”Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasan,” terang Yudi.

Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin. Yakni, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan itu tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN. Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan tersebut. Keempat, keputusan itu berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut pada Selasa (11/5) sore.

SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.