Xiaomi Boleh Bernapas Lega, Kini Lepas dari Daftar Hitam Pemerintah AS

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Kabar gembira datang dari pemerintah Amerika Serikat (AS) buat raksasa teknologi Tiongkok, Xiaomi. Xiaomi mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik Columbia di AS mengeluarkan perintah akhir bahwa Xiaomi bukan lagi bagian dari Perusahaan Militer Komunis China (Communist Chinese Military Company/CCMC).

Sebelumnya, Xiaomi dikategorikan sebagai CCMC oleh Departemen Pertahanan atau Pentagon. Melalui pengumuman di blog Xiaomi, mereka menyebut bahwa Pengadilan Distrik Columbia secara resmi telah mencabut semua larangan yang menghalangi orang Amerika untuk membeli atau memiliki saham di perusahaan teknologi yang didirikan oleh Lei Jun itu.

“Xiaomi dengan bahagia mengumumkan bahwa Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Columbia mengeluarkan perintah akhir untuk mengeluarkan Xiaomi dari penunjukan oleh Departemen Pertahanan AS sebagai “Perusahaan Militer Komunis China” atau dalam Bahasa Inggris Communist Chinese Military Company (CCMC),” jelas pengumuman Xiaomi.

Seperti sudah disinggung di atas, dengan dikeluarkannya putusan tersebut, pengadilan secara resmi mencabut semua larangan (atas Xiaomi) yang menghalangi orang AS untuk membeli atau memiliki saham di Xiaomi.

“Perusahaan berterima kasih atas kepercayaan dan dukungan dari pengguna global, mitra, karyawan, dan pemegang saham. Perusahaan menegaskan kembali bahwa Xiaomi adalah korporasi yang terbuka, transparan, diperdagangkan secara publik, dioperasikan dan dikelola secara independen,” lanjut keterangan Xiaomi.

Lebih jauh perusahaan mengumumkan bahwa Xiaomi akan terus menyediakan produk dan layanan elektronik konsumen yang andal kepada pengguna, dan tanpa henti membuat produk luar biasa dengan harga sebenarnya agar semua orang di dunia menikmati kehidupan yang lebih baik melalui teknologi inovatif.

Sebagaimana diketahui bersama, akhir Januari 2021 lalu, Xiaomi menggugat Departemen Keamanan dan Keuangan AS, serta menentang daftar hitam yang mencegah investor AS tidak bisa berinvestasi di raksasa teknologi asal Tiongkok tersebut, menurut sebuah laporan.

Gugatan mengemuka setelah pemerintah AS pada masa kepemimpinan Presiden AS Donald Trump menetapkan bahwa Xiaomi yang bermarkas di Tiongkok itu secara membabi buta dituding berafiliasi dengan Tentara Pembebasan Rakyat China (People’s Liberation Army/PLA).

Xiaomi balik menuding daftar hitam tersebut tidak konstitusional. Mereka kemudian mencari keadilan atas kebijakan bikinan Trump yang dibuat pada awal tahun ini, atau saat detik-detik terakhir Donald Trump menjabat sebagai Presiden AS. (*)

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.