Yayasan Harapan Kita Diminta Segera Serahkan Laporan Pengelolaan TMII

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) telah berada di genggaman pemerintah. Aset milik negara tersebut diharapkan dapat berkontribusi menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Encep Sudarwan menjelaskan, penerimaan negara ada dua sumber pendapatan yaitu pajak dan non pajak. Selama ini pengelolaan TMII oleh Harapan Kita tidak pernah masuk ke kas negara karena dibayarkan hanya berupa pajak.

“Kalau pajak mereka banyak pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada,” ujarnya secara virtual, Jumat (16/4).

Dengan dikelola oleh negara, pemerintah memastikan pengaturannya akan lebih jelas. Sebab, selama ini yayasan Harapan Kita tak pernah bayar PNBP dikarenakan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita belum diatur bagaimana PNBP tersebut.

Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19

“Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharingnya,” tuturnya.

Encep mengungkapkan, sejak awal berdirinya TMII sudah jadi aset milik negara, namun dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama hampir 44 tahun. Namun saat ini, TMII akan dikelola langsung oleh negara dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Ia menyebut, Harapan Kita diberi waktu 3 bulan untuk menyerahkan laporan mengenai pengelolaan TMII. Taman di kawasan Jakarta Timur itu memiliki 6 Nomor Urut Pembelian (NUP) tanah senilai Rp 20,5 triliun.

“Dulu dikelola oleh Yayasan Harapan Kita, sekarang dengan Keppres baru dikelola negara dalam hal ini kepada Setneg,” pungkasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.