Yenny Wahid: Uang Kripto Justru Bebas Riba Ketimbang Transaksi Bank

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Founder Islamic Law Firm Yenny Wahid mengatakan, halal/haram uang kripto (cryptocurrency) masih menjadi perdebatan di kalangan umat muslim Indonesia. Menurut Yenny, sebagian menganggap aset kripto halal. Namun sebagian lainnya menganggap uang kripto haram.

“Ada pihak yang menganggap aset kripto haram karena mengandung gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Kemudian, uang digital ini juga memiliki volatilitas tinggi karena harganya bisa naik dan turun secara drastis,” ujar Yenny Wahid pada acara Bahtsul masail di Jakarta, (19/6).

Sebaliknya pihak yang lain menganggap gharar akan hilang karena transaksi uang kripto tidak mengenal biaya pemotongan. “Transaksi di bank saja dipotong. Tapi kalau cryptocurrency malah tidak dipotong. Jadi, menurut sebagian alim ulama ini malah membuat ghararnya hilang,” katanya.

Dibandingkan dengan uang fiat (uang kertas) yang banyak digunakan dalam transaksi bank konvensional, lanjut, Yenny uang kripto justru terbebas dari riba. Karena, uang kripto dasarnya adalah blockchain yang penyebarannya melalui jaringan peer-to-peer.

“Yang pasti transaksi uang kripto tanpa perantara,” tegasnya.

Pihak yang menganggap uang kripto haram memiliki argumen, bahwa koin digital tersebut tidak ada underlying asset atau aset keuangan yang menjadi dasar pembentuk harga. “Karena sifatnya yang tidak bisa diketahui siapa penggunanya, maka sering disalahgunakan untuk transaksi ilegal seperti beli senjata atau narkoba atau sering disebut dark internet,” ujar putri Presiden ke-4 RI ini.

Untuk mendapat kejelasan status halal/haram itulah, IL yang dikomandani Yenny Wahid membuat bahtsul masail uang kripto. Diskusi mengenai permasalahan terkini yang dihadapi umat Islam ini diharapkan menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi untuk para pembuat kebijakan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.