Yenny Wahid Ungkap Potensi Bisnis Syariah Bukalapak

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) telah melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tadi pagi dan harga sahamnya pun laris manis diburu investor dengan menguat sebesar 24,7 persen atau mentok di batas atas titik auto-rejection pada level Rp 1.060 per saham dari harga yang ditawarkan Rp 850 per lembar. Bukalapak menawarkan saham kepada publik sebanyak 25.765.504.800 lembar bernilai nominal Rp 50 per saham atau setara dengan 25 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah IPO. Dalam aksi korporasi ini perusahaan e-commerce mampu meraup dana segar sebanyak Rp21,9 triliun.

Komisaris PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) Yenny Wahid mengungkapkan, perkembangan bisnis syariah e-commerce tersebut memiliki potensi yang besar. Sebab, industri syariah di dunia mengalami peningkatan yang luar biasa, bahkan angkanya hingga mencapai USD 3 triliun,

“Secara keseluruhan ekosistemnya masih bisa kita tingkatkan lagi,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/8).

Meburutnya, hal yang dapat dilakukan Bukalapak adalah memberikan fasilitas produk-produk syariah bagi mitra dagang. Sehingga penyedia produk syariah dapat terdorong untuk berkembang.

“Terutama penciptaan produk-produk seperti itu, lewat mitra-mitra kita barangkali kita bisa meng-encourage (mendorong) mereka untuk produk-produk berbasis syariah,” tuturnya.

baca juga: Debut Perdana Bukapalak Melantai di BEI, Sahamnya Meroket 24,7 Persen

Sementara itu, lanjutnya, secara umum atau transaksi yang terjadi semuanya sudah masuk ke dalam kategori syariah compliance (kepatuhan syariah). “Jadi dalam hal ini Bukalapak memang sudah ikut masuk dalam arus untuk bisa melayani pembelian atau penjualan barang-barang berbasis syariah,” imbuhnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham PT Bukalapak.com Tbk kepada Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 10 Mei 2021. Atas perubahan dan atau tambahan informasi atas Pernyataan Pendaftaran telah memenuhi persyaratan sebagai Efek Syariah.

OJK menetapkan efek berupa Saham PT Bukalapak.com Tbk sebagai Efek Syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-33/D.04/2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Daftar Efek Syariah.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.