YLKI: Penyederhanaan Tarif CHT Tekan Variasi Harga Rokok

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pemerintah tengah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat seiring melonjaknya kasus Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan menarik rem darurat ini bertujuan untuk melindungi Kesehatan masyarakat melalui penurunan jumlah kasus Covid-19.

Namun, selain kebijakan PPKM Darurat, Sekretaris Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan agar pemerintah untuk tidak melupakan isu kesehatan lainnya yang juga penting, yaitu masih tingginya konsumsi rokok di tengah situasi pandemi.

Agus menengarai, tingginya konsumsi disebabkan harga rokok yang masih terjangkau. Hal ini dapat terjadi lantaran rumitnya sistem tarif cukai hasil tembakau (CHT) di Indonesia yang menyebabkan banyaknya variasi harga rokok.

“Kalau sistem lapisan cukainya masih seperti ini, masih banyak, ini tentu saja akan ada disparitas harga yang cukup signifikan. Artinya apa? Kalau sistem lapisan tarif cukai ini tidak disederhanakan, pilihan harga rokok akan sangat banyak,” ujar Agus.

Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, sekalipun harga rokok naik, konsumen akan tetap dengan mudah beralih ke merek rokok yang lebih murah. Sebab, ketika konsumen atau perokok tidak bisa membeli rokok dengan harga yang tinggi, para perokok akan membeli harga substitusi yang rendah, dengan merek yang tentu saja berbeda.

“Perokok bisa saja turun grade ketika harga rokok yang biasa dia konsumsi harganya naik,” ujarnya.

Menurut Agus, banyaknya lapisan dalam sistem tarif cukai rokok menyebabkan kebijakan tersebut menjadi tidak efektif. Sistem cukai yang berlaku saat ini juga memudahkan perusahaan rokok untuk memproduksi rokok dengan jenis dan merek yang berbeda pada golongan yang paling rendah.

“Artinya, dengan sistem seperti ini, perusahaan rokok A misalnya bisa memproduksi produk dengan kemiripan rasa, kemudian mematok harga di lapisan yang paling rendah sehingga lebih murah dan terjangkau,” katanya.

Karena itu, kata Agus, pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok ini lebih baik dilakukan secepat mungkin. “Kalau kita kaitkan pada saat pandemi seperti ini, justru saat yang paling tepat kalau pemerintah mau melaksanakan itu,” ujarnya.

Baca Juga: BEM Unnes Sebut Puan ‘The Queen of Ghosting’, Ini Kata Demokrat

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sementara itu, Ketua Lentera Anak Lisda Sundari mengatakan, pihaknya berharap pemerintah dapat segera melakukan menyederhanakan struktur tarif cukai rokok untuk mendukung penurunan prevalensi perokok anak.

“Banyaknya lapisan pada struktur tarif cukai rokok di Indonesia hanya akan menyebabkan kebijakan kenaikan cukai tidak efektif. Sehingga rokok-rokok banyak sekali,” ujarnya.

Lisda juga mengatakan, wacana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok sudah dibahas pemerintah sejak beberapa waktu lalu, namun dibatalkan pelaksanaannya.

“Jadi artinya itu bukan sesuatu yang baru di Kemenkeu, karena itu sudah pernah dibahas dan sudah pernah menjadi pertimbangan,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *