YouTuber Benni dan Joniar Ingin Pulihkan Nama Baik

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Benni Eduward masih ingat betul momen itu. Jelang waktu berbuka puasa, dia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Dihirupnya udara bebas di luar penjara untuk kali pertama setelah kurang lebih delapan bulan berstatus tahanan. ”Buka puasa di rumah, berkumpul di tengah keluarga lagi,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Di telinga masyarakat Medan, nama Benni Eduward barangkali tidak asing. Bersama rekannya, Joniar M. Nainggolan, Benni kerap turun ke jalan untuk memotret aktivitas menyimpang aparat penegak hukum (APH), khususnya polisi. Yang sering mereka sorot adalah pungutan liar (pungli) dan pelanggaran administrasi.

Potret penyimpangan itu kemudian diunggah ke akun YouTube Benni. Sudah puluhan, bahkan ratusan video yang tayang. Namun, semenjak tersandung masalah hukum di kepolisian pada Agustus tahun lalu, konten-konten yang diproduksi Benni tak bisa lagi diakses.

Video-video itu raib seketika. Oleh hakim, Benni dinyatakan bersalah karena mengunggah konten video tentang seorang APH yang menunggak pajak kendaraan. Hakim menilai, Benni terbukti melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pada 13 April lalu, Benni dan Joniar bebas setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara untuk kedua pria yang tergabung dalam komunitas antipungli itu.

Meski telah bebas, Benni tidak lantas menerima vonis hakim begitu saja. Putusan hakim itu, bagi Benni, belum sepenuhnya sesuai harapan. Bahkan, di luar ekspektasi. Benni terus berupaya mengembalikan nama baiknya. Dia menganggap apa yang dilakukannya selama ini bukan sesuatu yang salah. Justru sebaliknya, dia ingin membantu institusi penegak hukum untuk bekerja lebih profesional di lapangan.

”Saya murni (mengunggah konten penyimpangan APH) untuk kepentingan umum. Tidak ada motivasi atau kepentingan lain,” paparnya.

Sama dengan Benni Eduward, Joniar sempat mendekam di tahanan selama kurang lebih 8 bulan. Dan baru menghirup udara bebas 16 April lalu atau memasuki Ramadan hari keempat.

Terlepas dari putusan hakim yang menyatakan bersalah karena melakukan pencemaran nama baik, Joniar tidak lantas gentar meneruskan langkah sebagai aktivis antipungli. Selang sehari setelah bebas dari Lapas Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Joniar kembali turun ke lapangan untuk membuat konten YouTube bertema kritik sosial.

Namun, beda dengan aksi-aksi sebelumnya, Joniar kini lebih berhati-hati membuat konten. Dia lebih menjaga kata-kata agar tidak terpeleset dan dianggap mencemarkan nama baik seseorang. ”Karena kadang kala meski kita benar, bisa saja dipelintir dan jadi salah,” tutur pria 46 tahun yang tinggal di Jalan Pelita IV Kota Medan itu.

Baca Juga: Lily Yunita Kirim Roti Tiap Hari sebelum Tipu Rp 48,9 Miliar

Sama dengan Benni, motivasi Joniar mengunggah konten bertema kritik untuk aparat merupakan bentuk kepedulian. Dengan adanya kritik tersebut, APH yang bertugas di lapangan menjadi takut melakukan perilaku menyimpang. ”Jangan sampai pungli merajalela karena korbannya adalah masyarakat,” ujarnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.