Zona Merah-Oranye Dilarang Lakukan Kegiatan Ibadah Ramadan di Masjid

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dua klaster baru Covid-19 muncul di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah yang diduga berasal dari kegiatan salat tarawih. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengatakan, klaster ini muncul bisa jadi dipicu ketidaktaatan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Kasus di Banyumas ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk jangan pernah lengah dalam menjalankan prokes demi terjaganya keselamatan jiwa bersama. Sebab, potensi penyebaran virus bisa dari mana saja,” kata dia, Jumat (30/4).

Hal ini kata dia harus diantisipasi bersama. Ia meminta Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota hingga penyuluh KUA untuk mengintensifkan sosialisasi dan edukasi pelaksanaan panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang berlangsung dalam situasi pandemi.

Menag menjelaskan, Kementerian Agama sejak awal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No 04 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M. Edaran tersebut antara lain mengatur pengurus masjid atau musala dapat menyelenggarakan kegiatan salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, serta iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Itu pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah atau mukena masing-masing. Untuk kegiatan pengajian, ceramah, taushiyah, kultum Ramadan dan kuliah subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau musala juga harus dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Menag Yaqut meminta pengurus atau pengelola masjid serta musala wajib menunjuk petugas khusus untuk mengawal penerapan protokol kesehatan. Sehingga, jika ada petugas maka ketika diketahui ada jamaah yang sedang tidak sehat seperti halnya di Banyumas, jamaah tersebut tidak diizinkan masuk untuk menjaga jamaah lain.

Selain memastikan jamaah menerapkan prokes, katanya, petugas yang ditunjuk juga melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur dan menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mushala.

Baca juga: Di Surabaya, Klaster Covid-19 Perkantoran dan Keluarga Mendominasi

“Catatan pentingnya, kegiatan ibadah Ramadan di masjid dan musala, seperti salat tarawih, witir, tadarus Al-Qur’an, i’tikaf, dan peringatan Nuzulul Qur’an tidak boleh dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah dan zona oranye penyebaran Covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat,” tegas Menag.

Menag menegaskan, SE ini sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang pengendalian penyebaran Covid-19 pada masa Ramadan, termasuk nanti Salat Idul Fitri. “Saya minta jajaran Kemenag, pusat dan daerah untuk mengintensifkan sosialisasi, edukasi, dan pembinaan baik kepada pengurus masjid dan musala maupun masyarakat umum,” tandasnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.