1.271 Pegawai KPK Bakal Jalani Orientasi Sebagai ASN

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjalani orientasi dan pembekalan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (16/6) besok. Orientasi ASN para pegawai KPK ini kerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pengucapan sumpah atau janji ASN para pegawai yang lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Diketahui, masih ada 75 pegawai KPK yang sampai saat ini belum dilantik menjadi ASN, lantaran tidak memenuhi syarat TWK.

“Sebagai tindak lanjut pengucapan sumpah atau janji sebagai ASN maka akan dilaksanakan orientasi dan pembekalan pegawai KPK sebagai ASN. Program ini akan dimulai pada 16 Juni 2021 dengan kerja sama antara KPK dengan LAN RI,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/6).

Juru bicara KPK berlatar belakang Jaksa ini menyampaikan, orientasi ASN ini bertujuan agar para pegawai KPK memiliki pemahaman tentang kebijakan sistem pembangunan nasional, kebijakan pengelolaan organisasi pemerintah, serta kebijakan pengelolaan SDM aparatur.

Menurutnya, kompetensi tersebut diperlukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan jabatan sesuai dengan jenjang jabatan ASN di lingkungan KPK.

Ali menyampaikan, KPK juga telah memberikan pembekalan kepada para pegawainya. Hal ini tidak lain mempersiapkan program orientasi ASN tersebut.

“Pembekalan telah disampaikan oleh Dian Novianthi Direktur ACLC KPK dan Erna Irawati Kepala Pusat Pembinaan Program dan Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN, LAN RI,” ujar Ali.

Sebelumnya, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah resmi menjadi ASN bertepatan pada Hari Lahir Pancasila yang jatuh 1 Juni 2021. Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, lembaga antirasuah yang dipimpinnya itu sudah resmi menjadi rumpun eksekutif.

“KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh mana pun,” ujar Firli dalam sambutannya di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6).

Alih status pegawai menjadi ASN ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Meski telah resmi menjadi lembaga dalam rumpun eksekutif, tetapi sikap independen diklaim tetap akan ditegakkan.

Baca juga: Sah! 1.271 Pegawai KPK Resmi Menjadi ASN

“Kami pesan melalui mimbar ini, setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apapun,” papar Firli.

“Pemberantasan korupsi tidak akan berhenti sampai kita mati, sampai Indonesia, NKRI bebas dari korupsi,” imbuh Firli menandaskan.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.