Tetap Beda Versi dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo Siap Dikonfrontir

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Perseteruan antara artis Lucky Alamsyah dengan Roy Suryo tidak kunjung mereda meski opsi perdamaian sudah dibuka. Keduanya tetap pada versi masing-masing yakni sama-sama mengaku sebagai pihak yang ditabrak atau disundul dalam gesekan mobil yang terjadi di depan Arion, Jakarta Timur, 22 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB.

Roy Suryo menyatakan dirinya yang ditabrak oleh Lucky Alamsyah. Dia pun menyebut aktor 48 tahun itu telah memutarbalikkan fakta dari apa yang sebenarnya terjadi. Roy Suryo mengaku bisa membuktikannya kalau dirinya berada di pihak yang benar.

Sementara Lucky Alamsyah juga menyatakan hal yang sama bahwa dirinya yang ditabrak atau disundul oleh kendaraan Roy Suryo. Dia mengaku mobil yang ditumpanginya dalam kecepatan rendah. Mobil Lucky yang berada di lajur tiga tiba-tiba ditabrak dari bagian sisi kiri oleh mobil milik Roy Suryo.

“Ketika saya ingin lurus di jalur ketiga, ketika saya sudah melewati kendaraan pelapor, terjadi gesekan yang keras sekali. Kendaraan saya sudah melewati kendaraan Pak Roy Suryo, ini bisa dibuktikan. Kendaraan saya kena di bagian tengah. Jadi di ujung pintu belakang sampai ke bumper belakang bagian samping,” ungkap Lucky Alamsyah dalam jumpa pers virtual.

Buntut dari perbedaan versi dengan Lucky Alamsyah, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya menyatakan siap untuk dikonfrontir guna mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

“Bahwa dikarenakan LA akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya, KRMT Roy Suryo siap kapanpun dikonfrontir dengan terlapor untuk meluruskan fakta yang sebenarnya,” kata Pitra Romadoni Nasution dalam keterangan tertulis diterima JawaPos.com, Selasa (15/6).

Roy Suryo sampai saat ini tetap pada pandangan awal bahwa mobilnya yang ditabrak atau disundul oleh Lucky Alamsyah. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tidak akan mencabut atau merevisi pernyataan tersebut.

Pihak Roy Suryo meminta Lucky Alamsyah memberikan klarifikasinya kepada penyidik dengan memenuhi agenda pemeriksaan. Hal itu supaya ada kejelasan siapa sebenarnya yang bersalah secara hukum.

“Bahwa terkait klarifikasi LA mengenai klien kami, semestinya yang bersangkutan memberikan klarifikasi di hadapan penyidik untuk tidak menimbulkan kabar simpang siur,” tuturnya.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.