73 Pejabat di Lantik Kuat Kemungkinan Kembali Ke Jabatan Semula

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Terkait roling jabatan yang di duga melanggar aturan, yangmana aturan tersebut telah di atur berdasarkan Surata Edaran Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan nomor 100.2.1.3/SJ prihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian. Rabu 17 April 2024.

Kemudian dalam ketentuan undang-undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015. Tentang penetapan peraturan pemerintah. Pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.

Pada Surat Edaran Kemendagri tersebut menegaskan. Bahwa, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan ahir masa jabatan kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat. Kecuali mendapatkan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Namun pelantikan 73 ASN mulai dari pejabat Eselon III sampai ke Eselon IV di pada tanggal 22 Maret 2024 kemarin diduga telah melanggar regulasi aturan yang ada.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Martahan Samosir menerangkan bahwa pemerintah Lampung Utara masih menunggu arahan tertulis dari Kemendagri.

Kemudian inisiatif roling jabatan yang pada akhirnya terindikasi melanggar daripada aturan yang ada. Merupakan suatu kebutuhan organisasi kepemerintahan Lampung Utara.

“Untuk itu mungkin yang bisa saya sampaikan terkait (roling jabatan kemarin), yakni kami pemerintahan kabupaten Lampung Utara sedang menunggu arahan tertulis dari Kemendagri” terangnya saat di temui di ruang kerjanya.

Kendati demikian dengan dugaan cacat hukumnya pada roling jabatan 73 ASN yang di gelar bertepatan pada tanggal roling jabatan itu dilarang, maka pejabat yang di roling pada masa tersebut di prediksi untuk kembali ke jabatan semula.

Meski dalam konfirmasi Martahan Samosir tidak dapat memperjelas benar atau tidaknya
issue pelantikan yang terindikasi cacat prosedur dengan substansi pada pasal 71 ayat 2 UU no 10 tahun 2016.

Menanggapi roling jabatan 73 ASN pada tangga 22 Maret kemarin. Suwardi salahsatu praktisi hukum Universitas Muhammadiyah Kotabumi ikut mempertanyakan, mengapa belum ada persetujuan dari kemendagri namun roling sudah dilaksanakan.

“Harusnya konsultasi atau minta persetujuan ke Kemendagri itu sebelum dilaksanakan rolling. Belum ada persetujuan, mengapa sudah dilaksanakan, berarti itu suatu kesalahan” ujarnya.

Sampai berita ini ditayangkan. Melalui kepala BKPSDM kabupaten Lampung Utara berjanji akan memberi informasi resmi terkait 73 ASN yang sudah terlanjur di gelar.

(Putra)

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.