[ad_1]
JawaPos.com – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi warga negara asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu kurun 14 hari. Langkah pencegahan penularan Covid-19 itu mendapat dukungan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menilai langkah pemerintah sudah tepat. Sebab kasus Covid-19 di negara India mengalami lonjakan tajam. Hal ini tentu mengkhawatirkan bagi negara-negara lainnya.
“Kebijakan pemerintah menutup pintu masuk bagi warga negara India mulai hari ini menurut saya kebijakan yang tepat. Kalau bukan hari ini nanti menurut saya akan terlambat,” ujar Dasco saat dihubungi, Jumat (23/4).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini juga menyatakan, sebelum Indonesia terdapat beberapa negara lain yang sudah menutup pintu bagi warga negara India. Sehingga kebijakan pemerintah tidaklah salah.
Menurut Dasco, keputusan pemerintah ini semata-mata demi melindungi masyarakat Indonesia dari penularan Covid-19 di tanah air. Karena negara lain sudah mulai duluan menutup pintu masuk untuk India.
“Pemerintah kita apresiasi memikirkan warga negaranya dengan mengikuti kebijakan tersebut. Pertimbangan bahwa di India sedang terjadi lonjakan yang tinggi dengan varian baru yang bisa membuat penularan lebuh cepat,” katanya.
Karena itu, Dasco menilai DPR sepakat untuk mendukung kebijakan pemerintah pelarangan warga India untuk masuk ke tanah air ini. “Karena itu kami mendukung, sekali lagi apresiasi kepada pemerintah dan kebijakan tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian visa bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam kurun 14 hari terakhir.
“Peraturan bersifat sementara dan akan terus dikaji ulang,” ujar Jakarta, Jumat (23/4).
Baca Juga: Reformasi ASN, Naik Pangkat Tiap Dua Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
Baca Juga: Sudah Disetujui 30 Negara, Sinovac Produksi 2 Miliar Vaksin Covid-19
“Berdasarkan hasil pencermatan tersebut, pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari,” sambungnya.
Adapun kasus Virus Corona di India menembus angka 300.000 secara harian. Beberapa negara mulai melakukan pelarangan atau restriksi masuk perjalanan dari India.
Beberapa daftar negara yang melakukan pelarangan di antaranya adalah Hong Kong, Selandia Baru, Pakistan, Arab Saudi, Inggris, Singapura dan Kanada.
Untuk WNI dari India yang ingin kembali ke Indonesia, pemerintah masih membuka pintu namun protokolnya lebih ketat. Kebijakan ini berlaku pada Minggu 25 April 2021.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!