[ad_1]
JawaPos.com – Posko Presisi menyampaikan capaian program andalan Polri Presisi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam masa kerjanya selama 60 hari kerja. Hasilnya, Polri telah berhasil menyelesaikan 1.364 perkara melalui pendekatan restorative justice, atau pemenuhan rasa keadilan di masyarakat.
Menanggapi pencapaian tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyampaikan penghargaannya. Menurutnya, Kapolri telah bekerja dengan sangat baik demi merealisasikan program prioritas dan andalannya tersebut.
“Saya melihat keseriusan yang tinggi dari kapolri untuk mengaplikasikan gagasan dan programnya yang brilian,” ujar Sahroni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/4).
Menurutnya, Program presisi yang sebelumnya banyak dikira hanya sebagai gimmick saat penetapan sebagai Kapolri, ternyata dieksekusi dengan sangat sistematis, sampai ada posko khusus. Jadi ini bukan jargon semata.
Lebih lanjut, politikus Partai Nasdem juga menyampaikan apresiasinya kepada Brigjen pol Slamet Uliandi yang merupakan Ketua Posko Presisi. Menurutnya, program itu telah berhasil dieksekusi dan berhasil dikawal hingga ke satuan paling bawah, yakni hingga ke tingkat polsek.
Tidak hanya memastikan program berjalan dengan baik, Slamet dan 51 orang lainnya di Posko Presisi ini juga memiliki indikator yang jelas terhadap keberhasilan program ini di daerah, mulai dari 30 hari, 60 hari, hingga 100 hari.
“Brigjen Pol Slamet kita lihat sangat tepat menjadi Ketua Posko Presisi, karena beliau berhasil mensosialisasikan dan mengeksekusi program ini hingga ke daerah-daerah. Ini adalah bentuk komitmen yang tidak main-main dan menunjukkan keseriusan polisi dalam memberikan rasa keadilan di masyarakat,” katanya.
Selanjutnya, Sahroni juga menyampaikan dukungannya agar Posko Presisi bersama pendekatan restorative justicenya dapat terus menjadi fokus polisi dalam memberi perlakuan hukum terhadap setiap orang.
“Karena prinsip restorative justice ini sangat positif, khususnya dalam praktek hukum kita, maka kami di Komisi III akan selalu mendukung supaya pendekatan ini terus ditingkatkan penerapannya di masyarakat, sehingga rasa keadilan benar-benar bisa terpenuhi oleh polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengedepankan penyelesaian perkara pidana menggunakan restorative justice atau prinsip keadilan restoratif. Melalui sistem ini, Polri mengedepankan hukum progresif dalam penyeselaian perkara melalui restorative justice yang tidak hanya melihat aspek kepastian hukum, namun juga pada kemanfaatan dan keadilan.
Penanggung Jawab 23 Posko Presisi Polri mengenai Kegiatan Restorative Justice, Brigjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, sudah ribuan perkara diselesaikan secara restorative justice pada awal masa kepemimpinan Sigit.
“Selama 60 hari kepemimpinan Pak Kapolri, telah ada 1.364 perkara yang diselesaikan dengan pendekatan restorative justice,” ucapnya.
Iwan menilai angka tersebut belum ideal. Namun, upaya awal ini dianggap memberikan efek baik bagi masyarakat. Yakni, meneguhkan bahwa hukum merupakan upaya terakhir atau ultimum remidium.
“Kami terus mengamati implementasi ini untuk terus disempurnakan, sehingga angka capaian, meskipun menggembirakan, tapi terus kami kaji bagian per bagian dari implementasinya,” imbuhnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!