[ad_1]
JawaPos.com – PT Angkasa Pura II (Persero) menyampaikan, bandara-bandara yang dikelola oleh perseroan melakukan penyesuaian jam operasional. Hal tersebut sejalan dengan instruksi pemerintah terkait peniadaan mudik pada 6 hingga 17 Mei 2021 guna mencegah penyebaran Covid-19.
“Sejalan dengan peniadaan mudik ini, dengan mempertimbangkan tren pergerakan penumpang pesawat dan frekuensi penerbangan,” kata President Director AP II Muhammad Awaluddin dalam keterangannya, Senin (10/5).
Awaluddin memaparkan, trafik penerbangan turun sekitar 90 persen seiring dengan dipatuhinya ketentuan peniadaan mudik oleh masyarakat. Ketentuan peniadaan mudik ini berjalan efektif di bandara AP II.
“Kami melakukan penyesuaian jam operasional di 16 bandara agar dapat tetap beroperasi secara optimal dalam mendukung ketentuan peniadaan mudik sekaligus menjaga konektivitas udara Indonesia,” tuturnya.
Muhammad Awaluddin melanjutkan, penyesuaian jam operasional di 16 bandara AP II dikoordinasikan dengan seluruh stakeholder dan telah mendapat persetujuan seiring dengan terbitnya Notice to Airmen (NOTAM) bagi bandara-bandara yang melakukan penyesuaian jam operasional.
Adapun 3 bandara AP II yang jam operasionalnya sama dengan sebelum periode peniadaan mudik yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), dan Silangit (Siborong-borong).
Director of Operation & Service AP II Muhamad Wasid menuturkan, penyesuaian jam operasional ini dilakukan juga dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder. “Penerbangan di bandara-bandara AP II pada masa peniadaan mudik khusus penerbangan yang dikecualikan dari larangan. Kami mengatur sedemikian rupa jam-jam penerbangan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi di lapangan termasuk memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Muhamad Wasid menambahkan, seluruh bandara tetap bersiaga apabila ada penerbangan tidak berjadwal yang berada di luar jam operasional. “Bandara AP II akan tetap melayani penerbangan tidak berjadwal yang ada di luar jam operasional, misalnya penerbangan dalam rangka kemanusiaan, evakuasi medis, repatriasi, penerbangan militer, penerbangan VVIP/VIP, penerbangan kenegaraan, dan jika ada penerbangan dengan status emergency,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pada periode ini, seluruh perjalanan dengan tujuan mudik tidak diperbolehkan. Adapun sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, larangan perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Mereka diantaranya, orang yang bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Berikut jam operasional bandara-bandara AP II pada periode peniadaan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
1. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang) 24 jam
2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta) 24 jam
3. Bandara Silangit (Siborong-borong) 08.00-15.00 WB
4. Bandara Kualanamu (Deli Serdang) 05.00-21.00 WIB
5. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh) 08.30-16.30 WIB
6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang) 08.00-16.00 WIB
7. Bandara Supadio (Pontianak) 07.00-16.00 WIB
8. Bandara Kertajati (Majalengka) 08.00-13.00 WIB
9. Bandara Banyuwangi (Jawa Timur) 07.00-14.00 WIB
10. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru) 06.00-17.00 WIB
11. Bandara Depati Amir (Pangkalpinang) 08.00-14.00 WIB
12. Bandara Tjilik Riwut (Palangkaraya) 07.30-16.00 WIB
13. Bandara Sultan Thaha (Jambi) 08.00-16.00 WIB
14. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang) 07.00-18.00 WIB
15. Bandara Radin Inten II (Lampung) 07.00-15.00 WIB
16. Bandara HAS Hanandjoeddin (Belitung) 07.30-14.30 WIB
17. Bandara Husein Sastranegara (Bandung) 06.00-19.00 WIB
18. Bandara Minangkabau (Padang) 08.00-18.00 WIB, dan
19. Bandara Fatmawati (Bengkulu) 09.00-17.00 WIB.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!