MAKI Akan Gugat KPK Soal Lambatnya Pemeriksaan Azis Syamsuddin

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berencana mengajukan gugatan praperadilan atas lambatnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Sebab hingga KPK belum juga memanggil kembali Azis dalam kasua dugaan suap pengurusan perkara Pemerintah Kota Tanjungbalai.

“Menyayangkan atas kelambatan pemanggilan ini, dan nanti kalau KPK lambat sampai minggu depan itu belum ada pemanggilan ya, saya menyiapkan gugatan praperadilan menggugat KPK,” kata Boyamin kepada JawaPos.com, Minggu (23/5).

Boyamin menyatakan telah mengingatkan KPK untuk segera memanggil Azis Syamsuddin. Tetapi sampai saat ini pemanggilan terhadap Azis belum dilakukan, sejak Azis tak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (7/5) lalu.

“Ini sudah mendekati akhir bulan dan belum ada rencana pemanggilan,” cetus Boyamin.

KPK telah memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan di tengah polemik 75 pegawai yang tidak mememuhi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Meski memang hingga kini, KPK belum juga memanggil kembali Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

“KPK tetap bekerja dan tetap berkomitmen untuk memberantas korupsi. Perlu kami sampaikan bahwa di KPK telah terbangun sistem kerja yang terstruktur dengan baik,” kata Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (20/5).

Ali memastikan kerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi tidak terpengaruh dengan bebas tugas 75 pegawai. Karena setiap pegawai memiliki tugas pokok, serta fungsi yang harus diselesaikan secara tim sesuai dengan direktorat masing-masing.

Karena itu, Ali menegaskan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) tetap berjalan. Sampai saat ini, tim penyidik masih mengusut perkara tersebut.

“Saat ini KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti sebagai tindak lanjut pengembangan terkait dugaan perbuatan tersangka SRP dkk,” tegas Ali.

Juru bicara KPK bidang penindakan ini pun memastikan, pihaknya bakal kembali memanggil politikus Golkar Azis Syamsuddin. Karena Azis diduga mengetahui sengkarut penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.

“Kami pastikan penyidik akan memanggil ulang saksi Azis Syamsuddin, waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Baca juga: KPK Tak Segan Tetapkan Azis Syamsuddin Sebagai Tersangka

Ali menegaskan, tidak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka. Terlebih Azis Syamsuddin, tetapi harus mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan setiap orang sebagai tersangka.

“Kami akan tuntaskan dan ungkap seterang- terangnya perkara tersebut dan tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka, sepanjang ditemukan kecukupan alat buktinya,” pungkas Ali.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.