[ad_1]
JawaPos.com – Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengomentari terkait kabar permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam penanganan perkara dugaan suap Pemerintah Kota Tanjungbalai. BW, sapaannya, menegaskan,
KPK tak mengenal istilah berita acara ekspose.
Pernyataan ini menanggapi klarifikasi yang disampaikan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, yang menyebut Firli meminta Berita Acara Ekspose pimpinan terdahulu, bukan BAP. Permintaan BAP ini diduga dilayangkan karena muncul nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam pengusutan kasus Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
“Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. KEP-562A/01-20/05/2016 tentang Standar Prosedur Baku (SOP) Kedeputian Bidang Penindakan (SOP Penindakan) tidak mengenal nomenklatur Berita Acara (BA) Ekspose,” kata BW, Selasa (25/5).
Menurut BW, permintaan atas Berita Acara Ekspose diduga hanya untuk mengelak atas sinyalemen adanya permintaan BAP Syahrial oleh Firli Bahuri. Menurut BW, Filri melakukan kebohonga nyata, terlebih permintaan BAP itu juga bertentangan dengan Perkom KPK.
“Sebaiknya Ketua KPK diminta untuk menjelaskan dan menunjukan, di mana pasal dan peraturan yang menegaskan adanya Berita Acara Ekspose. Jika Ketua KPK tidak dapat menjelaskannya, fakta kebohongan menjadi tak terbantahkan,” tegas BW.
Menanggapi ini, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengklaim, kekeliruan ada pada sekretaris Ketua KPK. Dia berdalih Firli hanya meminta Berita Acara Ekspose.
“Ini sudah jelas sebenarnya, bahasa sekretaris ketua yang keliru sehingga miskomunikasi. Dia meminta dengan bahasa Berita Acara Ekspose, sehingga yang dikirim BAP,” ucap Ali.
Ali mengakui, memang tidak surat berita acara ekspose, yang ada adalah hasil ekspose didalamnya memuat daftar hadir, pendapat masing-masing pimpinan dan kesimpulan ekspose.
“Makanya kemudian dikirim oleh kasatgas lidik dokumen tersebut dan diserahkan sekretaris ketua saat itu juga diforum rapat pimpinan yang saat itu masih berlangsung,” pungkas Ali.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!