Polsek Candipuro Dibakar, Sudah 13 Orang Jadi Tersangka

oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Jumlah tersangka kasus pembakaram Polsek Candipuro, Lampung Selatan terus bertambah. Sampai dengan saat ini, sudah 13 orang yang ditetapkan sebagai  tersangka.

“Jumlah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang tersangka,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Selasa (25/5).

Pandra menuturkan, dari seluruh tersangka, salah satu orang berinisial EW diduga kuat sebagai otak pembakaran.

Warga Desa Siring Jaha, Sidomulyo, Lampung Selatan itu diketahui membakar gorden salah satu ruangan di dalam Polsek. Fakta ini ditemukan berdasarkan pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“EW memiliki peran yang membakar kain tirai jendela sehingga menimbulkan api di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polsek,” jelas Pandra.

Sebelumnya, aksi brutal dilakukan warga terhadap Polsek Candipuro, Lampung Selatan. Kantor polisi itu dibakar oleh massa, karena kinerjanya dianggap tidak memuaskan.

Aksi ini diperkirakan dilakukan oleh 20 orang. Akibatnya, ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) ludes dilalap si jago merah. Beruntung tidak ada korban jiwa akibat aksi ini.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.