[ad_1]
JawaPos.com – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membahas nasib 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK). Tes tersebut sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebanyak 24 pegawai KPK akan mengikuti tes ulang atau pembinaan, sedangkan 51 pegawai lainnya tidak bisa mengikuti pembinaan.
“Hasil pemetaan asesor dan kemudian kita sepakati bersama dari 75 itu dihasilkan ada 24 pegawai yang masih dimungkinkan untuk dilakukan pembinaan sebelum diangkat jadi ASN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).
Hal tersebut diumumkan setelah Pimpinan KPK melakukan rapat bersama BKN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang dilakukan secara tertutup. Menurut Alex, 51 pegawai tidak lagi bisa bergabung dengan KPK. “Tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” tegas Alex.
Pimpinan KPK dua periode itu menyatakan, pihaknya telah mendengar hasil penilaian dari pihak asesor terkait nasib 75 pegawai. Dia menegaskan, hasil jawaban tes wawasan kebangsaan 51 pegawai itu tidak bisa diperbaiki. “Kami harus hormati kerja dari asesor,” ungkap Alex. Dia menambahkan, pihaknya hanya bisa menyelamatkan 24 pegawai dari total 75 pegawai yang sebelumnya tidak memenuhi syarat TWK. “Terhadap 24 orang tadi nanti akan ikuti pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan,” tukas Alex. (*)
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!