[ad_1]
JawaPos.com–Polres Trenggalek mengamankan H yang telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian pada Gus Miftah. Sebelumnya, H menyebarkan video yang menyudutkan Gus Miftah, ulama dan dai pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman. Dalam video yang diunggah di Instagram itu, H menyebut Gus Miftah gila.
”Miftah gendeng, Ali Gondrong sak kanca-kancane kuwi jahulak. Matamu opo podo ra nyawang kiai kuwi piye? (Miftah gila, Ali Gondrong dan teman-temannya itu jahulak. Matamu apa tidak melihat kiai itu bagaimana),” ujar H melalui akun @mokooku.
Dari video itu, H sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan. Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan, diduga pelaku yang merupakan warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, itu diamankan satreskrim bekerja sama dengan Polsek Panggung pada Rabu (26/5).
”Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKBP Doni.
AKBP Doni menjelaskan, penangkapan itu berawal dari patroli siber yang menemukan postingan akun Instagram @Mokooku mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kiai. Kuinjak kepalamu kalau tidak berhenti).” Ujar H.
Mengetahui hal tersebut, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku. Belakangan diketahui dia merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan.
Atas peristiwa tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone. Sedangkan terhadap diduga pelaku dikenakan dengan pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!