[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) hingga tahun 2024 akan fokus pada program yang sudah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024.
Salah satunya terkait dengan arah dan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi, dalam hal ini, Kemendes PDTT akan berfokus pada pembenahan atau revitalisasi kawasan eksisting.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar dalam arahannya pada Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II tahun 2021 pada Kamis (27/5) di Jakarta.
Menurut Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri ini, revitalisasi kawasan transmigrasi yang tersebar di 152 kawasan transmigrasi akan dilakukan dengan melakukan perbaikan infrastruktur, ekonomi, pengembangan sosial budaya transmigrasi di kawasan transmigrasi.
“Penekanan kita hingga 2024 terkait dengan tramsmigrasi adalah revitalisasi. Tidak ada lagi penambahan kawasan transmigrasi baru. Yang ada revitalisasi,” kata Doktor Honoris Causa dari UNY ini.
Lebih lanjut, Gus Menteri menyampaikan bahwa jika dikemudian waktu masih ada penempatan, hal itu dalam rangka memenuhi kuota-kuota yang sudah ada karena hampir ada sekitar 3 ribu kuota yang di kelola dan terus berjalan hingga tahun 2024.
“Tetapi prinsipnya, bahwa itu bukan penambahan kawasan transmigrasi baru. Ini betul-betul saya tekankan karena menjadi arah RPJMN kita Supaya pertumbuhan dan pemerataan dicapai terlebih dahulu,” katanya.
Gus Menteri berharap transmigrasi betul-betul menjadi penopang pertumbuhan dan pemerataan ekonomi yang tentunya juga terkait dengan peningkatan sumber daya manusia bisa diwujudkan.
“Saya berharap kita fokus pada hal itu supaya revitalisasi terkait dengan berbagai permasalahan yang ada dikawasan transmigrasi bisa terselesaikan,” katanya.
Perlu diketahui, Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia mengadakan Forum Komunikasi Transmigrasi (Forkasi) Regional II Tahun 2021.
Kegiatan Forkasi tersebut bertujuan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan transmigrasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang membidangi ketransmigrasian terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pengembangan Kawasan transmigrasi Tahun 2021 dan usulan program Tahun 2022.
Tema Forum Komunikasi Regional II tersebut yaitu “Revitalisasi Kawasan Transmigrasi Mendukung SDGs Desa”.
Forum Komunikasi Transmigrasi ini diikuti oleh Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota Satuan Kerja Pemerintah Daerah yang membidangi ketransmigrasian. Narasumber yang berasal dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian PU/PR, Kementerian Pertanian, dan Penandatanganan Kesepakatan Bersama oleh Kepala Daerah, Perwakilan Akademisi yang tergabung dalam Pertides dan kelompok masyarakat.
Keberhasilan transmigrasi yang bisa terlihat antara lain mewujudkan 1.529 desa definitif, 454 ibu kota kecamatan, 114 ibu kota kabupaten, dan 2 ibu kota provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Barat yang ibu kotanya adalah Kota Mamuju dan Provinsi Kalimantan Utara yang ibu kotanya adalah Tanjung Selor.
Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigasi selama lima tahun ke depan akan berfokus pada pembenahan atau revitalisasi kawasan-kawasan eksisting dan tidak membuka kawasan transmigrasi baru. Selain 52 Kawasan yang menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2020-2024, ada juga 100 kawasan transmigrasi yang menjadi Prioritas Kementerian.
Pemerintah saat ini memiliki program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terdiri atas beberapa kegiatan strategis. Kemendes,PDTT mendapatkan salah satu tanggung jawab dalam menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional yang diantaranya melalui Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi. Tanggung jawab yang dimaksud adalah berupa Proyek Strategis Nasional Ketahanan Pangan.
PSN Ketahanan Pangan tersebut saat ini diterapkan di Kawasan Transmigrasi Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berkaitan dengan kondisi pandemik yang berdampak terhadap kondisi keuangan negara, maka harus dilakukan refocusing terhadap program-program pemerintah termasuk program transmigrasi. Usulan-usulan program dalam Forkasi tentunya tidak semuanya bisa disetujui Kegiatan mandatory dan prioritas nasional yang akan didahulukan untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2022.
Implementasi Perpres 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaraan Transmigrasi perlu lebih ditingkatkan, sebagai alternatif dukungan pembiayaan dalam kegiatan transmigrasi di lokus-lokus prioritas.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!