Hasil Kerja Sama Antarinstansi

oleh
oleh

[ad_1]

MAFIA tanah adalah problem lama. Modus untuk menguasai lahan incarannya beragam. Untuk mengatasinya, tidak bisa dilakukan sendiri oleh polisi. Diperlukan peran serta instansi lain. Bukan hanya unsur penegak hukum.

Misalnya, asosiasi pengembang properti dan akademisi sebagai ahli. Masing-masing harus mempunyai komitmen yang sama.

Misi memberantas mafia tanah adalah salah satu program prioritas kami. Upayanya sejalan dengan instruksi presiden dan Kapolri. Polda Jatim beruntung mendapat dukungan penuh. Hingga terbentuk satuan tugas (satgas) khusus antimafia tanah. Di dalamnya terdapat para pihak yang berkompeten. Dengan begitu, penindakan terhadap mafia tanah bisa berjalan lebih maksimal.

Keberadaan satgas merupakan salah satu solusi untuk mencegah praktik mafia tanah. Pelakunya kini tidak memiliki ruang gerak secara bebas. Saya bisa memastikannya. Buah pembentukan satgas itu sudah terlihat. Beberapa praktik kejahatan pertanahan berhasil diungkap. Baik oleh direktorat reserse kriminal umum maupun polres jajaran. Nilai kerugian yang dilaporkan pun tidak sedikit.

Dan yang harus diingat, pengungkapan itu adalah keberhasilan satgas. Bukan polisi sendiri. Melainkan kerja sama antarinstansi.

Semangat memberantas mafia tanah tidak hanya dirasakan satgas, tapi juga masyarakat secara luas. Buktinya, hotline pengaduan mafia tanah yang dibuka beriringan dengan pembentukan satgas tidak pernah sepi.

Hotline itu juga termasuk terobosan. Fungsinya sebagai jembatan komunikasi yang memudahkan pengaduan masyarakat. Mereka bisa melakukan komunikasi awal dengan penyidik terkait masalah yang dihadapi.

Berkaca pada pengalaman, upaya mencegah praktik mafia tanah harus maksimal. Berbagai langkah nyata harus dijalankan. Bukan hanya dengan angan-angan. Sebab, mafia tanah juga tidak diam. Mereka terus mencari cara agar aksi jahatnya terlaksana.

Terkait modus kejahatan, modelnya tidak hanya satu atau dua cara yang pernah terbongkar. Salah satunya dengan memalsukan dokumen persyaratan untuk permohonan sertifikat hak milik. Seolah ada tanda tangan pemilik lahan. Padahal, tidak ada sama sekali.

Modus lain, mengaku kehilangan sertifikat lahan milik orang tua yang sudah meninggal. Anaknya membuat laporan polisi. Padahal, lahan sudah dijual. Jika proses pengajuannya lolos, otomatis terdapat sertifikat ganda di lahan yang sama.

Baca juga: Tersangka Mafia Tanah Surabaya Dijemput Paksa Polisi

Praktik seperti itu tidak bisa dibiarkan. Masyarakat menjadi korbannya secara langsung. Terlebih, lahan adalah aset dengan nominal tinggi. Nilai taksiran kerugiannya dipastikan tidak sedikit.

Satgas antimafia tanah tidak akan pernah berhenti beroperasi. Masa penugasannya tidak dibatasi waktu. Mereka pasti mengambil tindakan ketika mengendusnya. Tidak hanya memproses pelaku utama, tapi juga para pembantu kejahatan.

*) Disarikan dari wawancara dengan wartawan Jawa Pos Hasti Edi Sudrajat

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.