[ad_1]
JawaPos.com – Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai meresahkan. Keberadaannya mengganggu perkembangan perusahaan fintech peer-to-peer lending. Mengingat, saat ini fintech sangat dibutuhkan untuk memudahkan akses pembiayaan ke masyarakat.
Menurut Direktur Riset Center of Reform on Economics Indonesia (Core) Piter Abdullah, pinjol ilegal bukan bagian dari fintech. Melainkan praktik kriminal penipuan berkedok teknologi informasi. Pinjol ilegal menerapkan bunga pinjaman yang besar di luar perjanjian awal. Bahkan, penagihan utang yang tidak beretika. ’’Perlu dipisahkan secara tegas antara pinjol ilegal dengan fintech. Jangan sampai nanti fintech malah terbebani dengan stigma pinjol ilegal,” katanya kemarin.
Piter menyebutkan, maraknya pinjol ilegal disebabkan kemudahan mengakses teknologi. ’’Mudah sekali membuat aplikasi atau website pinjaman online untuk meyakinkan masyarakat, padahal sebetulnya itu ilegal,” imbuhnya.
Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Tujuannya, mengatasi berbagai kasus kebocoran data yang merugikan masyarakat.
Sementara itu, transfer dana gaib ke rekening BNI atas nama Indira Nurul Qomariah yang sempat viral di Twitter mendapat respons PT Syaftraco (Instamoney). Menurut Direktur PT Syaftraco (Instamoney) Mikiko Steven, PT Syaftraco adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin penyedia jasa sistem pembayaran dari Bank Indonesia Nomor 11/5/DASP/2. Bukan perusahaan pinjol.
Baca juga: Perusahaan Pinjol Ilegal Teror Korban dengan Sebar Foto Vulgar
Selain itu, PT Syaftraco hanya melayani transaksi perusahaan maupun lembaga yang memiliki izin dari regulator berwenang. Proses transfer dilakukan jika ada permintaan dari klien. Itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur regulator. ’’Nah, dana yang diterima yang bersangkutan bukan dikirim oleh perusahaan pinjol, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana PT Syaftraco berdasarkan permintaan konsumen mereka,” jelas Mikiko.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!