Muhammadiyah Dukung Pemerintah Perpanjang PPKM Darurat

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah pemerintan dalam menerapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli 2021. Hal ini semata untuk menekan laju penularan Covid-19.

“PP Muhammdiyah mendukung perpanjangan PPKM Darurat, diminta pemerintah tetap konsisten utamakan keselamatan jiwa rakyat Indonesia, dan warga bangsa agar makin disiplin taat prokes,” kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad kepada awak media, Rabu (21/7).

Dadang meminta agar masyarakat untuk bisa bersabar. Serta menaati aturan pemerintah untuk selalu disiplin protokol kesehatan, dengan mamakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.

“Masyarakat terus bersabar, berdoa kepada Tuhan untuk keselamatan dan mentaati intruksi dari pemerintah agar selalu taat protokol.kesehatan,” tegas Dadang.

Baca Juga: Ini Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Darurat

Sebelumnya, pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021. Presiden Jokowi mengumumkan, mulai 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap. Tapi, hal ini dilakukan jika kasus Covid-19 dikatakan mulai mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” ujar Jokowi, Selasa (20/7).

Jokowi mengakui, penerapan PPKM Darurat yang dimulai 3 juli 2021 yang lalu merupakan kebijakan yang tidak bisa dihindari. Kebijakan yang harus diambil pemerintah meskipun terasa sangat berat. Langkah tersebut dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

Jokowi menyebut, keberhasilan PPKM Darurat terlihat dari data di mana penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

 

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.