Polresta Sidoarjo Sita 220 Gram Sabu-Sabu Siap Edar

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Dua tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap Polresta Sidoarjo. Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang diamankan mencapai 220 gram sabu-sabu. Mereka adalah Muchammad Mansyur, warga Karanggayam, Kelurahan Pucanganom, Sidoarjo, dan Ibnu Rochmatulloh.

Mansyur diringkus Jumat (30/7) pukul 19.00 di kawasan Perum Puri Surya Jaya, Desa Punggul, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Di tangannya, polisi mendapatkan sabu-sabu sebanyak 22 poket. Totalnya seberat 112 gram. Dia mendapatkan barang dari T dengan cara ranjau. Yakni, barang dikemas ke dalam tas kresek hitam, lalu ditaruh di Sawotratap.

’’Pelaku kemudian membungkus barang itu menjadi 22 poket siap edar,’’ kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro. Sebanyak 8 poket disimpan di dasbor sepeda motornya dan 12 poket disimpan di dalam dompet. Serta 2 poket lainnya disimpan di bungkus rokok.

Kusumo menyebutkan, barang itu akan diedarkan di Sidoarjo. Pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 20 ribu per gram jika berhasil menjual sabu-sabu tersebut. Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa.

Selain Mansyur, Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo menangkap Ibnu Rochmatulloh asal Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Ibnu ditangkap polisi di kamar kosnya di Waru pada Sabtu (31/7) sekitar pukul 06.00. Pelaku mirip Mansyur. Yakni, kurir sekaligus pengedar.

Ibnu mendapat barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial F. Caranya juga dengan ranjau di kawasan Kedung Cowek, Surabaya. Setelah mengambil barang, Ibnu pulang ke kos dan menyimpan sabu-sabu seberat 108,66 gram di lemarinya. ’’Pelaku juga pemakai,’’ katanya. Sebelum sempat mengedarkan, pelaku terciduk. Berdasar pengakuan tersangka, dia sudah 11 kali beraksi mengambil sabu-sabu dengan cara ranjau tersebut.

Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. ’’Keduanya belum pernah tertangkap,’’ kata Kusumo.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.