[ad_1]
JawaPos.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 24-30 Agustus. Namun ada beberapa daerah yang levelnya diturunkan.
“Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3,” ujar Jokowi dalam jumpa pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8).
Jokowi juga menuturkan, beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali levelnya diputuskan untuk diturunkan menjadi level 3.
“Untuk pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota, kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021,” katanya.
Jokowi menuturkan, untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik semula evel 4, dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Kemudian level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota
dan level 2 dari 2 kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.
Untuk luar Jawa dan Bali juga ada perkembangan yang membaik tapi tetap harus waspada. Jokowi membeberkan level 4 dari 11 provinsi menjadi 7 pronvsi. Kemudian level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.
“Selanjutnya level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota, lalu level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota,” ungkapnya.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!