Rilis Polres Lampung Utara Terkait Penangkapan Narkoba di Kelurahan Sindangsari

oleh
oleh

LAMPUNG UTARA (IM) – Team Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku lahgun narkotika diduga jenis shabu. Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 16.30 Wib.

Kejadian itu dirumah yang berada di dusun bangun rejo desa Sindang Sari Kecamatan Kotabumi kabupaten Lampung Utara.

Sementara itu dugaan Pasal Yang Dilanggar yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga:Sindikat Narkoba Sindangsari Ditangkap, Ketua DPRD Apresiasi dan Minta Dikembangkan

Diketahui identitas diduga pelaku.

1. MN 41 tahun jenis kelamin perempuan, pekerjaan mengurus rumah tangga, Alamat Jalan Hasan Kepala Ratu Komplek Perumahan Guru SD 03 RT 001 RW 001 kelurahan Sindang Sari.

2.IY (46) tahun jenis kelamin laki-laki, Alamat Rangas Gedung Rt 003 Rw 002 Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala kabupaten Tulangbawang.

Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara, telah menangkap 2 (dua) orang pelaku tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai diduga Narkotika jenis Shabu, atas nama (MN) dan (IY).

Tersangka di amankan Di rumahnya yang berada di dusun bangun rejo desa Sindang Sari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu dalam rilis, barang bukti yang ada :

– 1 (satu) buah paket sabu-sabu berat bruto – 9,90 (sembilan koma sembilan puluh) gram. – 2 (dua) buah pelastik klip bening bekas pakai.

– 1 (satu) unit timbangan digital warna silver;

– 1 (satu) buah lakban warna kuning;

– 1 (satu) buah lakban warna hitam.

 

 

Sumber: Rilis Humas Polres Lampung Utara

Tentang Penulis: admin

Gambar Gravatar
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.