Nasional (IM) – KPK menetapkan dan menahan GKK alias KA (Direktur Utama PT. Pertamina Persero 2009-2014) sebagai tersangka korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) pada PT. Pertamina Persero tahun 2011-2021. Jakarta, 19 September 2023.
Pada tahun 2012, PT. Pertamina Persero merencanakan pengadaan LNG untuk mengatasi potensi terjadinya defisit gas di Indonesia dalam jangka waktu 2009-2040. KA diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan CCL LLC Amerika Serikat.
Dalam perjalannya, seluruh LNG yang dibeli PT. Pertamina Persero tidak terserap di pasar domestik dan menjadi oversupply.
LNG tersebut juga tidak pernah masuk ke Indonesia. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD140 Juta atau Rp2,1 Triliun.
KPK berkomitmen untuk terus mengungkap dan membawa setiap perkara ke proses persidangan, sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelakunya termasuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Sumber: KPK