Perpres Miras Dicabut, PPP Jatim: Kita Butuh Investasi Moral

oleh
oleh

[ad_1]

JawaPos.com – Ketua DPW PPP Jawa Timur Musyafak Noer mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut lampiran tentang investasi minuman keras (miras). Aturan itu sebelumnya tertuang di Peraturan Presiden (perpes) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Musyafak juga menilai, kebijakan Presiden Jokowi ini sebagai keputusan yang tepat dan bijaksana, terutama dalam menjaga suasana kebatinan masyarakat. Karena itu, PPP Jawa Timur melihat keputusan Pak Jokowi sebagai sebuah sikap yang patut diapresiasi.

“Sebagai pemimpin beliau mendengarkan dengan bersungguh sungguh apa yang diinginkan rakyat, mempertimbangkan, hingga mencabut perpres yang menibulkan pro kontra ini,” ujar Musyafak dalam keterangannya, Rabu (3/3).

Lebih lanjut, Musyafak mengingatkan bahwa miras hanya akan menimbulkan masalah di masyarakat, baik itu keamanan, kesehatan, dan juga mental generasi mendatang. Karena sudah banyak contoh kejadian kriminal yang dimulai dari miras ini.

“Sudah banyak kita melihat orang tua yang kehilangan anaknya, istri kehilangan suaminya karena menegak miras oplosan. Sebuah realita betapa miras ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya,” kata politikus yang juga ketua Fraksi PPP DPRD Jatim.

Kalau bicara investasi, lanjutnya, dibandingkan dengan bisnis industri miras, justru yang dibutuhkan bangsa saat ini adalah investasi moral bagi generasi mudanya. Karena itu modal utama membangun Indonesia kedepan. Maka Musyafak berharap momentum ini dijadikan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang larangan peredaran miras.

Baca Juga: Anak Muda Demokrat Sebut Jhoni Tinggal di Planet Mars

“Saya rasa ini momentum tepat bagi DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang larangan miras di negara kita. Sebagai investasi masa depan bangsa kita, yaitu investasi moral. Saya akan minta khususnya kepada teman teman Fraksi PPP DPR RI untuk menggunakan momentum ini mendorong fraksi fraksi lainya menyelesaikan RUU ini untuk menjadi UU,” ungkapnya.

Seperti diketahui Presiden Jokowi mengeluarkan perpres tentang miras, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat banyak respone dari banyak kalangan,

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Presiden Jokowi dalam kanal Youtube Sekretariat Presiden yang Selasa (2/3).

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan. “Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

Dalam perpres tersebut disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras hanya untuk daerah tertentu saja di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

[ad_2]

Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!

Tentang Penulis: Redaksi

Pimprus
Website media INFOMURNI merupakan website resmi yang berbadan hukum, Berisikan berbagai informasi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.