[ad_1]
JawaPos.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengembangkan integrasi Sistem Telusur dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai implementasi PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja. Melalui sistem ini, Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) ingin menjaga daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik dan pasar global.
Dirjen PDSPKP Artati Widiarti mengungkapkan, Stelina merupakan dashboard informasi yang memuat neraca ikan, ketertelusuran, dan keamanan pangan. Selain itu, Stelina juga menjadi instrumen pemantauan impor perikanan sekaligus memuat informasi syarat ekspor ke negara-negara Uni Eropa.
“Stelina kalau bisa terimplementasi dengan baik, kita akan dapat data neraca ikan di beberapa tempat, asal-usul bahan baku akan tercatat dengan baik. Dalam waktu dekat kalau kita laksanakan bisa kita selamatkan nilai ekspor USD 600 juta ke Amerika Serikat,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (6/3).
Artati menambahkan, nilai ekspor tersebut merupakan estimasi dari produk perikanan yang bisa ditolak oleh negara tujuan ekspor. Dikatakannya, Stelina dirancang mewadahi beberapa sistem yang ada di lingkungan KKP.
Ini menjadi integrasi sistem ketertelusuran dari hulu sampai hilir baik ketertelusuran internal maupun eksternal. Disebutkan, ketertelusuran internal adalah keseluruhan input dan proses dalam kegiatan penanganan dan atau pengolahan ikan.
Sedangkan ketertelusuran eksternal harus mampu mengidentifikasi asal atau sumber bahan baku dan kepada siapa produk dipasarkan atau didistribusikan. “Karena terkoneksi dengan semua sistem informasi rantai pasok dan ketertelusuran, Stelina mencatat secara elektronik mulai dari penangkapan, budidaya, pemasok, distribusi, pengolahan sampai ke pemasaran,” tuturnya.
Selain berfungsi untuk ketertelusuran, Stelina akan membuat KKP menjadi lebih kuat dalam pengendalian impor komoditas perikanan. Jika semula dilaksanakan menggunakan rekomendasi, pemberian izin impor nantinya akan menggunakan neraca komoditas perikanan.
“Dari neraca komoditas tersebut, kemudian akan diatur pula tempat pemasukan, jenis hasil perikanan, volume dan waktu pemasukan, standar mutu wajib dan peruntukan impor komoditas perikanan,” jelas Artati.
Kembali ke awal mula dikembangkannya Stelina, Direktur Pemasaran, Machmud menjelaskan bahwa sistem ini dibangun untuk memperkuat posisi tawar produk perikanan Indonesia di pasar global. “Yang terpenting, Indonesia ingin menciptakan brand produk perikanan yang tertelusur sehingga dikembangkan Stelina,” ujar Machmud.
Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Amerika Serikat (AS) melalui National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA) yang telah memberlakukan United States Seafood Import Monitoring Program (US SIMP) terhadap ikan dan produk perikanan yang masuk di pasar Amerika Serikat sejak 2018 lalu.
Untuk ekspor produk perikanan ke AS, Machmud menyebutkan bahwa negara ini adalah tujuan utama ekspor perikanan Indonesia. Selama kurun waktu 2015 – 2020 ekspor perikanan Indonesia ke pasar AS rata-rata sebesar 38,59 persen dari total ekspor perikanan Indonesia ke pasar global.
“Bahkan mengalami peningkatan sekitar 44,24 persen dengan rata-rata peningkatan sebesar 7,80 persen per tahun,” kata Machmud.
Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk memastikan dan menjamin tidak ada lagi kasus penolakan produk perikanan di negara tujuan. Selain itu, Trenggono memastikan PP 27 Tahun 2021 memiliki kekuatan untuk mengendalikan impor komoditas perikanan dan pergaraman khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri.
[ad_2]
Sumber: Berita ini telah tayang di situs jawapos.com, klik link disini!